utama

Pegi Setiawan Menang Pra Peradilan, Tersangka Lain Disarankan Ajukan PK

Selasa, 9 Juli 2024 | 08:00 WIB
Keluarga dan PH Pegi Setiawan masih menunggu di Mapolda Iabar (M. Bayu Hidayah/mediusnews)

RADARDEPOK.COM - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan soal penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Putusan ini merupakan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Radar Depok, Senin (8/7).

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, IPW mengharapkan para hakim di Indonesia bisa memiliki integritas dan indenpendensi, dalam memeriksa dan mengadili perkara serta tidak mudah di intervensi.

Baca Juga: Ponsel Pegawai Imigrasi Depok Diperiksa Aplikasi Judi Online, Kakanim : Alhamduliah Semua Pegawai Tidak Terlibat

Intervensi tersebut melalui pendekatan sesama penegak hukum, baik polisi maupun para jaksa,” ucap Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, putusan kasus Pegi Setiawan dalam perkara ini, dengan menerima permohonannya. Salah satu faktornya, adalah tekanan publik yang besar. Sehingga, pengadilan dikontrol.

IPW ragu apabila ada kasus yang sama pada peristiwa berbeda akan diberikan putusan seperti ini.” ungkap Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Barisan Pemuda Depok dan ISPF Gelar Panco, Imam Budi Hartono : Olahraga Keren Harus Didukung Pemerintah

Sugeng Teguh Santoso menuturkan, pada putusan ini sama seperti putusan pada kasus korupsi, Budi Gunawan. Dimana, ia ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Dalam kasus ini, ada kesalahan 1 prosedur. Yakni, ditangkap dulu baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sugeng Teguh Santoso.

Terkait dengan dua alat bukti, kata Sugeng Teguh Santoso, termasuk lemah. Karena, sejak awal kasus tersebut penuh dengan kontroversi.

Kasus 2016, dilihat sebagai kasus yang ada kesalahan prosedur, tetapi sudah terlanjur diputus bersalah. Putusan perkara delapan orang vina dan eki menunjukan bahwa penegak hukum kita tidak mengedepankan materil dan juga tidak peka pada situasi terdakwa mentakan dianiaya,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Doa untuk Mak Kiki, Pradi Supriatna : Lekas Sembuh

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, Pegi Setiawan berhak atas ganti rugi terkait penangkapan dan penangananya dan kehilangan kebebasanya serta nama baiknya.

Oleh karena itu, hal ini perlu dibicarakan. Ini juga merupakan suatu pelajaran berharga bagi kepolisian, karena hal-hal yang menjadi sorotan publik dan menjadi kajian untuk para ahli,” ucap dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB