Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kegagalan ini bukan hanya dari Polda Jawa Barat. Namun, kegagalan ini merupakan dari Institusi Polri.
“Karena proses ini, sudah di asistensi atau di supervisi oleh Bareskrim Polri,” tutur Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, yang harus menjadi atensi Kapolri adalah bagaimana, semua penegakan hukum bisa dipastikan harus akuntabel. Seperti, profesionalisme yang tinggi, tranparansi dan mengedepankan prinsip keadilan.
Baca Juga: Barisan Pemuda Depok Bikin Acara Tanding Panco, Ini Bentuk Dukungan Wakil Walikota Imam Budi Hartono
“Tim pemeriksa dari Propam dan Irwasum sudah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya tidak ada pelanggaran prosedur. Sementara, penyidik Polda Jabar melakukan hal ini berdasarkan perintah atasanya,” ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Maka dari itu, ujar Sugeng Teguh Santoso, yang harus menjadi prioritas adalah introspeksi institusi polri. Dalam hal penegakan hukum harus akuntabel.
“IPW berharap, pihak kepolisian bisa tetap bersemangat dalam mengusut perkara ini, hingga bisa mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap Eki dan Vina sebelumnya,” tutur Sugeng Teguh Santoso.
Ketua Harian Kompolnas Polri, Benny Jozua Mamoto mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait implementasi peraturan kepala polisi dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Hal ini berkaitan dengan hasil pra peradilan Pegi Setiawan.
Baca Juga: AHM Best Student 2024 Incar Inovasi Kreatif Anak Muda
"Hari ini kami cermati pertimbangan hakim, dari beberapa pertimbangan itu akan kami jadikan evaluasi atas implementasi perkab dan perpol manajemen penyidikan," kata Benny Jozua Mamoto, Senin (8/7).
Benny Jozua Mamoto menyebut ke depannya akan menjadikan masukan hakim tersebut pertimbangan dalam evaluasi perkab dan perpol yang kini berlaku.
"Oleh sebab itu kami dari kompolnas di satu sisi evaluasi bagaimana penanganannya evaluasi perkab dan perpol aturan itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada jenis kasus tidak bisa dipukul rata," sebut Benny Jozua Mamoto.
Sementara itu, Kriminolog, Adrianus Meliala menilai, terkabulnya praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan merupakan langkah awal yang harus dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.
"Diterimanya praperadilan Pegi Setiawan adalah langkah satu dari empat langkah yang harus dilakukan oleh para terdakwa kasus Vina beserta Penasehat Hukum (PH) masing-masing," ungkap Adrianus Meliala.