utama

Pegi Setiawan Menang Pra Peradilan, Tersangka Lain Disarankan Ajukan PK

Selasa, 9 Juli 2024 | 08:00 WIB
Keluarga dan PH Pegi Setiawan masih menunggu di Mapolda Iabar (M. Bayu Hidayah/mediusnews)

Adrianus Meliala menyarankan, terdakwa Tatal untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Lantaran, masih ada kemungkinan pelaku yang diadili bukanlah pelaku yang sebenarnya.

"PK atas nama Tatal harus diajukan ke MA. Jika menang, maka semakin mengarah pada tudingan bahwa pelaku yang diadili dulu, sebenarnya bukan orang yang melakukan," beber Adrianus Meliala.

Baca Juga: Berikut ini 5 Tips Menata Ruang Tamu yang Menyatu dengan Ruang Keluarga, Tetap Nyaman dan Rapi!

Selanjutnya, kata Adrianus Meliala, lima pelaku yang telah dan tengah menjalani hukuman butuh pendampingan Penasehat Hukum. Sehingga, keadilan bagi terdakwa yang tidak melakukan perbuatan keji itu dapat terungkap.

"PK terhadap lima orang yang sedang atau masih menjalani pidana. Mereka perlu dicarikan PH agar bisa memperoleh keadilan," tutur Adrianus Meliala.

Selanjutnya, pinta Adrianus Meliala, Propam Polri perlu turun tangan untuk memeriksa Rudi Ardiana yang merupakan polisi aktif sekaligus ayah kandung Eky, yang selama proses hukum berjalan, terkesan telah mengiklaskan kepergian sang anak.

Baca Juga: Depok 13 Kali WTP LHP BPK RI, Wakil Walikota Imam Budi Hartono: Sungguh Prestasi Membanggakan

"Jika kedua dan ketiga menang, maka Polri perlu segera didesak utk menurunkan Propam guna memeriksa Rudi Ardiana atau ayah Eki dan jajaran lain yang mengurus berkas. Juga para pengawas kejaksaan perlu turun untuk memeriksa mengapa JPU mau terima berkas yang aspal," beber Adrianus Meliala.

Lebih lanjut, kata Adrianus Meliala, apabila MA menerima PK yang diajukan para terdakwa, berarti pihak kepolisian telah melakukan kesalahan dengan menetapkan status tersangka kepada delapan terdakwa lainnya.

"Kalau PK mereka juga diterima oleh MA, maka sudah jelas bahwa kepolisian memang mentersangkakan orang yang tidak bersalah pada delapan tahun lalu," jelas Adrianus Meliala. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB