utama

Menang Pra Peradilan, Deolipa Yumara Sarankan Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi Tinggi

Kamis, 11 Juli 2024 | 07:00 WIB
Deolipa Yumara

RADARDEPOK.COM - Praktisi hukum, Deolipa Yumara, memberi sorotan tajam soal keputusan pra peradilan, yang membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Deolipa Yumara bahkan menilai, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, layak dicopot atas perkara ini.

Baca Juga: Tinjau Situ Pedongkelan, Wakil Walikota Depok Bahas Aksi Perbaikan Bareng DKI Jakarta

"Layak saja. Dicopot layak saja kalau salah salah kerja. Biasanya juga kalau direktur direktur pidana umum, kalau salah kerja itu dicopot," ujar Deolipa Yumara, Rabu (10/7).

Meski begitu, ujar Deolipa Yumara, soal sanksi jelas merupakan ranah Polri. Kembali ke hasil pra peradilan, Deolipa Yumara turut menyentil soal ganti rugi kepada Pegi Setiawan atas penyematan status tersangka dan penahanan yang dialaminya.

"Kalau saya sih tak layak Rp100 juta (ganti rugi). Layak tuh Rp15 miliar. Itu layak. Karena harkat dan martabat orang. Dia ditahan 1 hari itu mahal harganya," ucap Deolipa Yumara.

Baca Juga: Glamping dengan Pemandangan Super Keren dari Lautan Awan, Pegunungan Hingga Gemerlap Cahaya Kota Semua Ada di Sini

Proses ganti rugi ini, jelas Deolipa Yumara, tak bisa secara langsung. Melainkan harus lewat gugatan dahulu.

"Dia (Pegi Setiawan) harus gugat dulu supaya nilainya masuk. Tapi kalau dia minta langsung paling Rp10 juta atau Rp50 juta sesuai kemampuan Polda," beber Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara menerangkan, pembersihan nama baik, rehabilitasi harkat dan martabat, sudah tercantum dalam putusan pra peradilan.

Baca Juga: Viral! Petugas Damkar Depok Kehabisan Solar Hingga Antre di Pom Bensin, Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas

"Jadi ketika putusannya Pegi Setiawan saat pra peradilan itu disebarluaskan bahwa harkat, nama baik dan rehabilitasi itu harus dipulihkan. Itu sebenarnya sudah berlangsung pemulihan harkat martabat dan nama baik si Pegi Setiawan," tutur Deolipa Yumara.

Kemudian yang kedua, terhadap itu Polda Jawa Barat harus gentle, mengakui kesalahanya atas kasus salah tangkap ini.

Baca Juga: Hati-Hati! BPN Depok Waspadai Sertifikat Tanah Palsu, Pelaku Manfaatkan Celah kekosongan dan Kelemahan Legalitas

"Kalau mereka (Polda Jawa Barat) gentle, mereka harus meminta maaf kepada Pegi Setiawan terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural," ujar Deolipa Yumara. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB