utama

Penyelidikan Kasus Sedot Lemak Dilanjutkan Polrestro Depok, Dinkes: Izinnya Kategori Klinik Pratama

Selasa, 30 Juli 2024 | 06:50 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana

RADARDEPOK.COM - Kasus kematian perempuan cantik asal Medan berinisial ENS (30) akibat dugaan malpraktik sedot lemak yang dilakukan kilink kecantikan WSJ Beauty Depok, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, memasuki baru.

Kekinian, polisi memastikan akan mengusut tuntas dugaan malpraktik sedot lemak yang dilakukan klinik kecantikan WSJ Beauty Depok, meski keluarga korban dan pihak klinik sudah bersepakat damai.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Pedana mengungkapkan, penyelidikan dugaan malpraktik sedot lemak yang dilakukan klinik kecantikan WSJ Beauty Depok itu akan terus berlanjut, sebab kasus itu tidak masuk dalam delik aduan.

Baca Juga: Pelukan Hangat Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Kepada Sandi Damkar : Kami Akan Perbaiki Alat yang Rusak

"Kepolisian akan tetap menindaklanjuti kasus ini jika ditemukan tindak pidana murni. Ini untuk mencegah kejadian serupa terulang," kata Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Senin (29/7).

Kombes Arya Perdana menjelaskan, polisi sudah memeriksa 4 saksi atas dugaan malpraktik sedot lemak yang dilakukan klinik kecantikan WSJ Beauty Depok. Termasuk, pihak Rumah Sakit (RS) yang menangani korban, saat tindakan bermasalah.

"Kita mendalami keterangan dari pihak klinik bahwa korban ini dibawa ke rumah sakit pada saat tindakan bermasalah," ujar Kombes Arya Perdana.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Salut RUNDPK Volume 1 Buktikan Pemuda Depok Kreatif

Dalam waktu dekat, kata Kombes Arya Perdana, polisi akan meminta keterangan dari keluarga korban, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyoal perizinan klinik kecantikan WSJ Beauty Depok.

"Kita mencari bukti-bukti apakah ini tindak pidana atau bukan," tutur Kombes Arya Perdana.

Sementara itu, Kuasa hukum WSJ Beauty Depok, Rikardo Siahaan menuturkan, kliennya dan keluarga korban telah bersepakat untuk damai.

Menurut Rikardo Siahaan, keluarga korban tidak dapat membawa kasus dugaan malpraktik sedot lemak yang dilakukan klinik kecantikan WSJ Beauty Depok ke jalur hukum.

Baca Juga: Didoakan Jadi Gubernur Jawa Barat, Ilham Habibie Sebut Ini Partai Pengusungnya

Dalam perjanjian damai, jelas Rikardo Siahaan, klinik kecantikan WSJ Beauty Depok sepakat memenuhi biaya pendidikan anak ENS hingga berusia 18 tahun.

Bahkan, klinik kecantikan WSJ Beauty Depok telah memberikan sejumlah uang sebagai dana pendidikan dan akan menanggung seluruh biaya pendidikan anak ENS hingga anak tersebut berusia 18 tahun atau menyelesaikan pendidikan SMA.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB