RADARDEPOK.COM - Pemerintah baru saja meneken aturan baru yang didalamnya memperbolehkan penggunaan alat kontrasepsi atau kondom di kalangan pelajar.
Adapun, aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Warga Depok Mau Kerja? Imam Budi Hartono Beri Solusi Ini
Di Pasal 103 Ayat (2) mengatur tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi termasuk perilaku seksual berisiko dan menjaga kesehatan reproduksi.
Pasal 103 Ayat (3) menyebut pemberian pendidikan ini dapat diberikan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah dan luar sekolah.
Kemudian, di Pasal 103 ayat 4 merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi yang berbunyi sebagai berikut.
"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."
Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja di Pasal 103.
Sebab itu, peraturan yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo terkait alat kontrasepsi untuk pelajar itu, justru menuai kritik pedas. Sebab dapat disalahartikan, seolah negara memberi ruang pada pergaulan seks bebas.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi D yang membidangi pendidikan, Ade Firmansyah mengatakan, memberikan edukasi terhadap kegunaan alat kontrasepsi buat pelajar memang penting. Namun, Ade Firmansyah juga menegaskan penting pula edukasi terhadap nilai nilai luhur sebagai warga Indonesia yang berasas Pancasila, dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Jadi ada nilai agama itu menjadi bagian terpenting di berikan kepada pelajar kita. Memang kedua nya penting namun lebih penting melakukan pencegahan degradasi moral," kata Ade Firmansyah kepada Radar Depok, Selasa (6/8).
Ade Firmansyah mempertanyakan, urgensinya terhadap PP yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Menurutnya hal itu patut dipertanyakan.
"Tapi memfasilitasi alat kontrasepsi alasan keperluannya apa pemerintah?" kata Ade Firmansyah mempertanyakan.