utama

Kontroversi PP Alat Kontrasepsi untuk Pelajar : Khawatir Seks Bebas, Ada 18 Pengajuan Dispensasi Nikah di Depok

Kamis, 8 Agustus 2024 | 09:00 WIB
ilustrasi pelajar

Sementara itu, Plh Sekda Kota Depok, Nina Suzanna, menegaskan ketidaksetujuannya jika penyediaan alat kontrasepsi dianggap sebagai sarana, untuk mendukung seks bebas di kalangan pelajar.

"Pelajar harus diberikan edukasi tentang bahaya seks bebas, bukan justru didorong untuk mengakses alat kontrasepsi," tegas Nina Suzanna.

Baca Juga: Tidak Muluk-muluk! Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Optimis Menang di Atas 80 Persen di Pilkada Depok

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati menjelaskan, karena PP ini baru saja diterbitkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.

"Kami masih menunggu detail kebijakan mengenai teknis pelaksanaan. Fokus kami adalah pada edukasi dan sosialisasi kesehatan reproduksi kepada pelajar, serta penguatan kader remaja di sekolah untuk memberikan pengetahuan yang lebih baik tentang kesehatan reproduksi," tambah Mary Liziawati.

Di sisi lain, pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 itu berpotensi menimbulkan baru misalnya pelajar justru akan menyimpang ke arah seks bebas, dan dapat menimbulkan pernikahan dini, atau hamil di luar nikah.

Bagaimana tidak, Pengadilan Agama (PA) Kota Depok mencatat, setidaknya terdapat belasan kasus pernikahan yang timbul akibat perilaku seks bebas atau yang didata sebagai pengajuan dispensasi nikah. Tentunya, aturan baru itu bisa saja membuat jumlah kasusnya semakin membengkak.

Baca Juga: Bedah Program Imam Budi Hartono - Ririn Farabi Arafiq untuk Depok : Lanjutkan, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Zero Stunting

Panitera Pengadilan Agama (PA) Depok, Syamsul Rizal menjelaskan, daftar perkara dispensasi mencapai belasan kasus, terhitung awal Januari hingga juli 2024.

Ada 18 pengajuan dispensasi nikah, dari awal tahun hingga akhir Juli,” jelas Syamsul Rizal kepada Radar Depok, Rabu (7/8).

Syamsul Rizal merincikan, dispensasi nikah atau kawin itu diajukan lantaran berbagai faktor seperti hamil, menghindari zina, hingga mengalami keguguran.

Baca Juga: Spot Nongrong Gratis dengan Hamparan Kebun Teh Ini Ternyata Bukan di Puncak Loh!

Hamil 9 kasus, menghindari zina 6 kasus, gugur 1 kasus. Sementara, yang sedang dalam proses persidangan ada 2 kasus,” tandas Syamsul Rizal. ***

Tentang Pemerintah Keluarkan Aturan Kontroversial

Waktu :

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB