Rabu, 7 Agustus 2024
Lokasi :
Kota Depok
Kontroversi :
Penggunaan alat kontarsepsi pada kalangan pelajar
Aturan :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dampak dan Potensi :
-Pergaulan dan seks bebas
-Pernikahan dini
-Hamil di luar nikah
Saran Dewan :
-Aturan itu memberikan edukasi terhadap kegunaan alat kontrasepsi untuk pelajar
-Edukasi terhadap nilai-nilai luhur sebagai warga Indonesia yang berasas Pancasila
-Pencegahan degradasi moral