Pembatasan ini direncanakan akan diterapkan hanya pada beberapa titik tertentu sesuai dengan SK yang berlaku, dan tidak mencakup seluruh kota melainkan per ruas jalan.
"Terkait pembebasan truk di jam tertentu ini hanya akan ada dibeberapa titik. Sesuai dengan SK," kata Zamrowi.
Sebelumnya, pembatasan kendaraan besar pada jam sibuk belum pernah diterapkan oleh Dishub Depok karena memerlukan penetapan kelas jalan yang harus dilakukan oleh Kementerian PUPR.
"Karena harus ada kelas jalan dan kelas jalan ini dibuat oleh PU. Misalnya jalan ini hanya bisa untuk kendaraan berapa ton gitu," tandas Zamrowi.***