RADARDEPOK.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, memberikan kesempatan buat masyarkaat untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Setidaknya, KPU membuka rekrutmen 19.341 anggota KPPS yang akan bertugas di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Kota Depok 2024.
Belasan anggota KPPS ini nantinya akan ditempat di 2.763 TPS yang tersebar di 11 kecamata dan 63 kelurahan se-Kota Depok.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Depok Achmad Firdaus mengatakan, rekrutmen anggota KPPS ini dibuka untuk memenuhi kekurangan petugas untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: IMHK Gelar Musyawarah Besar dan Syukuran Ulang Tahun ke-15
“Pembentukan KPPS ini langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara,” kata Firdaus.
Karena dianggap penting, KPU Kota Depok akan secepatnya mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024.
Adapun jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024.
Baca Juga: Lomba PKK Tingkat Serua Depok Berjalan Sukses, 14 RW Meriahkan Tiga Rangkaian Acara
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.
Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.