RADARDEPOK.COM – Berkaca dari temuan ASN yang jelas-jelas mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Depok, tidak di ada sanksi atau peringatan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pemerintah kota (Pemkot) Depok diingatkan lagi soal Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2023, Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam aturan tersebut secara tegas Non PNS dengan gaji APBD dan APBN yang berpolitik praktis bisa dikenakan sanksi sampai kepada pemutusan atau pemberhentian kerja.
“Saya ingatkan lagi buat BKPSDM Depok harus bertindak tegas, jangan sampai dengan adanya temuan ASN yang berpolitik tidak diberi sanksi. Nanti malah efeknya Non PNS yang lain ikut-ikutan,” ujar Sekretaris Keluarga Besar Bang Imam (KBBI), Rudi Setiawan kepada Radar Depok, Jumat (27/9).
Dengan tidak adanya sanksi kepada ASN yang jelas melanggar Undang-undang, Rudi Setiawan menegaskan, dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2023.
Di aturan tersebut, pada poin e. disebutkan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
“Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Jadi tidak ada alasan lagi BKPSDM untuk tidak bertindak tegas,” tegas Rudi Setiawan.***