RADARDEPOK.COM – Menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024 Kota Depok. KPU terus merampungkan distribusi berbagai logistik, mulai dari gudang utama, kecamatan, kelurahan hingga ke setiap TPS di Kota Depok.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Depok, Dicky Hadi Wijaya menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan distribusi logistik Pilkada 2024 Kota Depok dari tingkat kecamatan ke kelurahan.
“Selasa (25/11), baru mulai dilakukan disribusi logistik Pilkada Kota Depok dari kelurahan ke 2.763 titik TPS,” ujar Dicky Hadi Wijaya kepada Radar Depok, Selasa (25/11).
Dicky Hadi Wijaya mengatakan sejauh ini pendistribusian logistik tidak mengalami hambatan yang bearti.
"Lancar-lancar saja tidak ada hambatan saat mengambil dan saat di tujuan," ujar dia.
Dicky Hadi Wijaya menjelaskan, logistik yang didistribusikan berupa surat suara, kotak suara, alat bantu pencoblosan, formulir, dan barang-barang keperluan di TPS.
Menurut dia, logistik Pilkada terlebih dahulu disimpan di gudang setiap kelurahan di Kota Depok, sebelum dibagikan ke tingkat TPS. Dengan berkordinasi dengan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami pastikan, sehari sebelum pencoblosan, logistik tersebut dipastikan sudah didistribusikan ke TPS. Logistik 100 persen, insyaallah kita sudah siap,” tutur Dicky Hadi Wijaya.
Dicky Hadi Wijaya menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU nomor 1774 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
KPU Kota Depok sedang melakukan persiapan dalam hal distribusi logistik dan kegiatan persiapan yang dilakukan oleh KPPS, yakni Ketua KPPS dibantu anggota mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara serta lokasi TPS kepada pemilih paling lambat 4 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
“Ketua KPPS dibantu anggota juga menyampaikan formulir C Pemberitahuan-KWK kepada pemilih yg terdaftar di DPT paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Dicky Hadi Wijaya.
Menurut Dicky Hadi Wijaya, dalam hal pemilih dan keluarga pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, maka ketua KPPS dibantu anggota menyampaikan formulir C pemberitahuan-KWK melalui applikasi pesan atau surat elektronik.
“Dalam hal sampai H-1 sebelum hari pemungutan suara terdapat formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi, maka ketua KPPS melaporkan jumlah formulir yang tidak terdistribusi