RADARDEPOK.COM - Aneu Nursifah, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat menyebut, terdapat lima daerah di Jawa Barat yang bersiap menggugat hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Daerah tersebut adalah Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Cianjur. Gugatan diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara.
Aneu menjelaskan bahwa gugatan ke MK baru dapat dilakukan setelah proses rekapitulasi suara selesai. Rekapitulasi ini meliputi tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Baca Juga: Tokoh Muda Depok Ucapkan Selamat kepada Supian Suri dan Chandra
"Mitigasi terkait sengketa hasil di MK, baru ada lima kabupaten dan kota yang potensial melaporkan gugatan," jelasnya pada konferensi pers di Kota Bandung, Kamis (28/11/2024).
Meskipun sudah ada lima daerah yang dipastikan mengajukan gugatan, Aneu berharap jumlah tersebut tidak bertambah setelah proses rekapitulasi selesai.
“Mudah-mudahan tidak bertambah karena daftar final baru diketahui setelah rekapitulasi selesai,” ujarnya.
Baca Juga: Imam-Ririn Unggul 51, 5 Persen Versi Real Count PKS Depok
Hingga saat ini, tidak ada kabupaten/kota di Jawa Barat yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Namun, Aneu mengungkapkan, satu TPS di Kabupaten Karawang telah melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) karena pelanggaran prosedur.
Pelanggaran tersebut melibatkan seorang warga yang mencoblos dua kali saat pemilihan, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor sedang menunggu hasil pleno untuk menentukan apakah akan direkomendasikan PSU atau PSL berdasarkan evaluasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).***