utama

Libur Sekolah Sebulan Saat Puasa Baru Wacana Belum Dibahas, Begini Kata Kemenag

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:10 WIB
ILUSTRASI : Suasana anak sekolah saat menjalani class meeting di salah satu sekolah di Kota Depok. (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengamini munculnya wacana libur sekolah selama satu bulan pada bulan puasa atau Ramadan 1446 Hijriah/2025.

"Sudah ada wacana," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12). Hanya saja, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut. "Kami belum bahas, tapi wacananya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu," lanjut Syafi'i.

Baca Juga: Bumbunya Meresap Sampai ke Dalam! Ayam Bakar Pedas Manis, Hidangan Spesial untuk Tahun Baru

Kebijakan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh saat Ramadan pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur. Kebijakan itu diterapkan agar sekolah bisa membuat kegiatan pesantren kilat untuk belajar agama Islam.

Namun, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Yakni surat nomor 1017 Tahun 2024 dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga: PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga Januari 2025, Khusus Peserta non-ASN Begini Syaratnya!

Adapun, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.

Merujuk SKB Tiga Menteri, hari raya Idul Fitri 2025 bakal berlangsung lama, paling tidak 10 hari.

Rinciannya, dua hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1446 H pada Senin, 31 Maret 2025–Selasa, 1 April 2025. Serta empat hari cuti bersama pada Rabu, 2 April 2025 sampai Senin 7 April 2025.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB