utama

Imigrasi Depok Terbitkan 80 Ribu Paspor Sepanjang 2024, Ini Data dan Faktanya

Jumat, 21 Februari 2025 | 06:00 WIB
PELAYANAN : Suasana ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menerbitkan 80.349 paspor berbagai jenis sepanjang 2024. Jumlah ini lebih banyak, jika dibanding paspor yang diterbitkan pada 2023 dengan total 75.833 paspor.

Sementara saat ini, paspor yang sudah diterbitkan dari 1 hingga 31 januari 2025, mencapai 6.554 paspor.

Kepala Subseksi (Kasubsi) Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Arian Dhika menerangkan, biasanya masyarakat membuat paspor menjelang hari raya. Ada yang membuat paspor baru dan ada juga yang memperpanjang masa berlaku.

Baca Juga: Tegas! Imigrasi Depok Deportasi WNA Turki, Ternyata Karena Ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur masa berlaku paspor 5 dan 10 tahun, paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tari Rp650 ribu. Sedangkan paspor serupa dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp950 ribu,” beber Arian Dhika kepada Radar Depok, Kamis (20/2).

Arian Dhika menerangkan, untuk persyaratan dalam membuat paspor dewasa, cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah. Sementara untuk pembuatan paspor anak-anak, cukup membawa KTP orang tua, paspor orang tua, KK, buku nikah orang tua, dan akta lahir anak.

Persyaratan itu untuk pembuatan paspor baru, sedangkan kalau yang ingin permohonan penggantian cukup membawa paspor lama yang asli dan KTP saja,” terang Arian Dhika.

Baca Juga: Memperluas Jangkauan Pelayanan di Depok, Imigrasi Lounge Bikin Paspor Sehari Jadi Hadir di Mall

Berkaitan dengan penerbitannya, Arian Dhika mengungkap, jika persyaratan yang diajukan itu sudah sesuai, maka paspor dapat diterbitkan maksimal sekitar empat hari kerja. Namun proses penerbitan bisa dipercepat dalam waktu 24 jam, dengan tarif Rp1 juta.

Kalau yang biasa itu jadi dalam waktu sekitar empat hari kerja. Kalau layanan satu hari itu dikenakan tarif Rp1 juta,” pungkas Arian Dhika. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB