RADARDEPOK.COM–Polres Metro Depok merilis hasil tangkapan 11 terduga pelaku yang melakukan aksi penyerangan di kawasan KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (25/2).
Dalam hal ini, para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak Pasal 2 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun 11 terduga pelaku yang diamankan berinisial NA (37), AD (27), AB (20), HA (29), KA (26), MR (35), MA (22), LA (25), RUS (37), RUSW (32) dan SY (22), lengkap dengan 12 barang bukti yang diamankan mencakup sembilan parang, dua celurit dan satu senjata angin jenis PCC (Pistol caliber carbine),
Pada peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato memastikan, tidak ada korban jiwa dalam bentrok antar dua kelompok yang terjadi di KSU pada Minggu, 23 Februari 2025.
“11 orang yang diamankan ini bertempat tinggal di dekat lokasi kejadian. Dan dari hasil pemeriksaan saksi, bentrok antar dua kelompok ini berawal dari adanya selisih paham,” kata AKBP DK Zendrato, Selasa (25/2).
Baca Juga: Cari Tempat Nongkrong Estetik Penuh Kenangan di Depok? Yuk Mari Merapat ke De'Clan Kafe Resto
Mulanya, sambung AKBP DK Zendrato menjelaskan, salah satu warga yang akan melintasi portal di sekitar KSU, mengalami perbuatan yang tak menyenangkan dari kelompok pelaku hingga terjadinya keributan.
“Di sekitar KSU itu, kelompok dari pelaku ini melakukan pemortalan. Sehingga ada masyarakat yang terjatuh. Nah, warga yang lain terpancing dan terjadi pertikaian antara dua kelompok ini. Namun untuk penyelidikannya masih kami dalami," tutur AKBP DK Zendrato.
Selain itu, AKBP DK Zendrato menerangkan, pemicu lain adanya aksi penyerangan itu diduga karena adanya dugaan pungutan liar (pungli), hingga intimidasi terhadap warga setempat. Namun dipastikan, mereka yang terlibat dalam bentrok ini tidak terafiliasi anggota organisasi masyarakat (Ormas).
"Informasi yang kami dapat, memang terjadi peristiwa pungli atau intimidasi terhadap masyarakat sekitar. Namun, tidak berafiliasi terhadap suatu kelompok lainnya ataupun ormas yang terdaftar di negara ini,” kata AKBP DK Zendrato.
Berkaitan dengan bangunan yang terbakar, AKBP DK Zendrato juga memastikan, bangunan tersebut bukan rumah, melainkan lapak kosong semi permanen dan sofa. Para tersangka sengaja membakarnya untuk menghalau kubu lawan.
"Dari keterangan tersangka dan saksi di TKP, pembakaran itu dilakukan oleh para tersangka untuk menghalau masyarakat menyerang mereka. Jadi, para tersangka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak. Perlu juga kami jelaskan, lahan yang terbakar itu bukan rumah ataupun tempat tinggal, itu lapak terbuka,” ungkap AKBP DK Zendrato.***