RADARDEPOK.COM - Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menertibkan tujuh vila di kawasan Forest Hill, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Penyegelan dilakukan karena vila-vila tersebut berdiri di atas lahan hutan produksi yang masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa vila Forest Hill telah berdiri sejak 2015 dengan luas area sekitar 4.500 meter persegi, namun berdasarkan peta digital, luasannya mencapai 1 hektar.
Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Pancoranmas Depok, Dua Sedan Ringsek Tertimpa Dahan Pohon
"Hari ini kami melakukan penertiban di vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat tujuh vila yang berdiri di kawasan hutan produksi," ujar Rudianto pada Minggu (9/3).
Penyegelan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan ilegal di kawasan Puncak, Bogor.
Bangunan vila yang berdiri di daerah konservasi dianggap berkontribusi terhadap bencana lingkungan, seperti banjir dan longsor yang kerap melanda wilayah tersebut.
Petugas Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB setelah menempuh perjalanan sekitar 20 menit dari Jalan Raya Puncak. Mereka langsung berkoordinasi dengan pemilik vila sebelum melakukan penyegelan.
Penindakan terhadap bangunan ilegal di kawasan hutan Puncak akan terus dilakukan guna menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana di wilayah Bogor.***