RADARDEPOK.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini. Masyarakat secara pribadi dapat menunaikannya dengan uang tunai Rp45 ribu, atau dengan beras 2,7 kilogram atau 3,5 liter.
Besaran untuk zakat fitrah 1446 Hijriah ini, ditetapkan Baznas Kota Depok melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025, saat setelah melaksanakan rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Aspemkesra Kota Depok.
“Zakat fitrah itu pengukurannya berdasarkan harga beras yang dikonsumsi tiap hari. Jadi, harga berasnya itu setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter,” ungkap Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (16/3).
Misalnya, sambung Endang Ahmad Yani, harga beras yang biasa dikonsumsinya itu Rp10 ribu per kilogram. Jika dikalkulasikan dengan 2,7 kilogram beras artinya uang yang dikeluarkan itu setara dengan Rp27 ribu.
“Tetapi yang perlu digaris bawahi harga beras itu fluktuatif (tidak tetap). Maka, kami mengambil rata-rata harga beras termurah dan termahal itu setara Rp45 ribu,” jelas Endang Ahmad Yani.
Artinya, sambung Endang Ahmad Yani, masyarakat bisa menunaikan zakat fitrah dengan uang Rp45 ribu, atau bisa juga dengan beras 2,7 kilogram atau 3,5 liter. Tergantung masing-masing orang mau menunaikan yang mana.
“Kalau biasa mengkonsumsi beras dengan harga Rp10 ribu, yang masuk ke zakat fitrah itu Rp27 ribu atau setara 2,7 kilogram. Sementara untuk sisa dari itu masuk ke infaq,” ungkap Endang Ahmad Yani.
Sementara itu, Baznas Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H untuk seluruh daerah di Jawa Barat. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Baznas Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah di Kota Depok ditetapkan sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Masyarakat Kota Depok diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri, agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok. ***