RADARDEPOK.COM – Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) mengecam aksi teror kiriman kepala babi, yang menyasar Kantor Media Tempo di Jakarta Selatan, Kamis (20/3).
Karena hal ini dinilai merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan seorang jurnalis saja, tetapi juga mencederai kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menilai, bahwa aksi ini adalah perbuatan yang tak pantas, bertujuan untuk menebar ketakutan di kalangan insan pers.
Baca Juga: Gedung SMPN 34 Disorot Komisi C: DPRD Depok Awasi Pembangunan Fasilitas Publik
“Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Dan segala bentuk teror terhadap jurnalis, adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negeri in,” tutur Herik Kurniawan, Jumat (21/3).
Sehubungan dengan itu, IJTI menyatakan sikap. Pertama, mengecam keras aksi teror ini sebagai tindakan biadab yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
Kedua, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.
Ketiga, menegaskan bahwa aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Keempat, mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dan konsolidasi dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.
IJTI menegaskan, sambung Herik Kurniawan, tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Dalam hal ini, pihaknya akan memasang badan bersama seluruh indsan pers di Indonesia.
“Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia,” tutup Herik Kurniawan. ***