RADARDEPOK.COM–Perumahan Puri Aster yang terletak di Jalan Aster, RT3/3 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski proyek sudah digarap dari tiga hingga empat tahun yang lalu.
Dugaan proyek tak berizin itu, berawal dari tak dilibatkannya masyarakat setempat dari segi izin lingkungan. Alhasil, masyarakat mempertanyakan soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya.
“Perizinan Puri Aster ke lingkungan belum ada. Seharusnya, izin lingkungan itu diurus ke RT, RW, dan tetangga yang masih satu wilayah dengan perumahan itu,” kata Ketua RW3 Tirtajaya, Farichul Muttaqin, Selasa (25/3).
Karena, sambung Farichul Muttaqin, dari izin lingkungan itu lah yang menjadi salah satu bahan, untuk mengajukan perizinan pembangunan perumahan ke dinas terkait. Artinya, sebelum adanya pembangunan tersebut, pihak yang bersangkutan mesti menyelesaikan izin lingkungan.
Tetapi nyatanya, pihak pengembang perumahan belum mengurus izin lingkungan itu. Sehingga masyarakat setempat tidak tahu Amdal nya, apabila perumahan itu rampung dibangun.
Baca Juga: Inilah 5 Oleh-Oleh Khas Bogor yang Wajib Kamu Bawa Saat Mudik
“Biasanya kan perizinan itu ada kaitannya dengan Amdal dan lain sebagainya. Nah, kami tidak tahu masalah itu. Sebenarnya sih kami tidak merasa keberatan, selama proyek pembangunan itu tidak mengganggu warga sekitar,” kata Farichul Muttaqin.
Meski demikian, Farichul Muttaqin mengatakan, izin untuk membangun Perumahan Puri Aster itu masih simpang siur, lantaran banyak pihak yang tidak dilibatkan selama berjalannya proyek pembangunan tersebut.
“Saya pun tidak tahu berapa luas lahan yang digunakan untuk membangun Perumahan Puri Aster, begitu juga dengan jumlah rumah yang dibangun nantinya,” kata Farichul Muttaqin.
Sementara itu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tirtajaya, Bahruroji mengaku, tidak mengetahui soal izin untuk membangun Perumahan Puri Aster. Baik itu perizinan di tingkat lingkungan hingga ke dinas terkait.
“Saya tidak mau ambil pusing. Ketika ada pengembang yang membangun perusahaan atau rumah, saya mah berprasangka baik saja kalau pihak yang bersangkutan bisa saja telah mengantongi izin,” kata Bahruroji.
Seharusnya, kata Bahruroji, para pengurus lingkungan setempat mengetahui soal perizinan pembangunan perumahan tersebut. Tetapi fakta di lapangan, pihaknya belum mengetahui legalitas perizinan pembangunan perumahan.
Baca Juga: Sejahterakan Pekerja sekitar Anda menjadi bagian BPJS Ketenagakerjaan