Senin, 22 Desember 2025

Hayo Loh! Puri Aster GDC Diduga Belum Kantongi IMB, Izin Masyarakat Lingkungan Diacuhkan

- Kamis, 27 Maret 2025 | 08:05 WIB
PROYEK : Pembangunan Perumahan Puri Aster yang terletak di Jalan Aster, RT3/3 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, diduga belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (25/3). (ALDY RAMA /RADAR DEPOK)
PROYEK : Pembangunan Perumahan Puri Aster yang terletak di Jalan Aster, RT3/3 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, diduga belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (25/3). (ALDY RAMA /RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Perumahan Puri Aster yang terletak di Jalan Aster, RT3/3 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski proyek sudah digarap dari tiga hingga empat tahun yang lalu.

Dugaan proyek tak berizin itu, berawal dari tak dilibatkannya masyarakat setempat dari segi izin lingkungan. Alhasil, masyarakat mempertanyakan soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya.

Baca Juga: PR Berat Supian Suri Menjaga Keguyuban Koalisi Gemuk hingga Akomodir Ratusan Relawan Sepanjang Memimpin Kota Depok

“Perizinan Puri Aster ke lingkungan belum ada. Seharusnya, izin lingkungan itu diurus ke RT, RW, dan tetangga yang masih satu wilayah dengan perumahan itu,” kata Ketua RW3 Tirtajaya, Farichul Muttaqin, Selasa (25/3).

Karena, sambung Farichul Muttaqin, dari izin lingkungan itu lah yang menjadi salah satu bahan, untuk mengajukan perizinan pembangunan perumahan ke dinas terkait. Artinya, sebelum adanya pembangunan tersebut, pihak yang bersangkutan mesti menyelesaikan izin lingkungan.

Tetapi nyatanya, pihak pengembang perumahan belum mengurus izin lingkungan itu. Sehingga masyarakat setempat tidak tahu Amdal nya, apabila perumahan itu rampung dibangun.

Baca Juga: Inilah 5 Oleh-Oleh Khas Bogor yang Wajib Kamu Bawa Saat Mudik

“Biasanya kan perizinan itu ada kaitannya dengan Amdal dan lain sebagainya. Nah, kami tidak tahu masalah itu. Sebenarnya sih kami tidak merasa keberatan, selama proyek pembangunan itu tidak mengganggu warga sekitar,” kata Farichul Muttaqin.

Meski demikian, Farichul Muttaqin mengatakan, izin untuk membangun Perumahan Puri Aster itu masih simpang siur, lantaran banyak pihak yang tidak dilibatkan selama berjalannya proyek pembangunan tersebut.

“Saya pun tidak tahu berapa luas lahan yang digunakan untuk membangun Perumahan Puri Aster, begitu juga dengan jumlah rumah yang dibangun nantinya,” kata Farichul Muttaqin.

Baca Juga: Jangan Sampe Kelewat, Intip Sinopsis Film Qodrat 2 Tayang di Libur Lebaran 2025 dengan Kisah yang Lebih Mencekam

Sementara itu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tirtajaya, Bahruroji mengaku, tidak mengetahui soal izin untuk membangun Perumahan Puri Aster. Baik itu perizinan di tingkat lingkungan hingga ke dinas terkait.

“Saya tidak mau ambil pusing. Ketika ada pengembang yang membangun perusahaan atau rumah, saya mah berprasangka baik saja kalau pihak yang bersangkutan bisa saja telah mengantongi izin,” kata Bahruroji.

Seharusnya, kata Bahruroji, para pengurus lingkungan setempat mengetahui soal perizinan pembangunan perumahan tersebut. Tetapi fakta di lapangan, pihaknya belum mengetahui legalitas perizinan pembangunan perumahan.

Baca Juga: Sejahterakan Pekerja sekitar Anda menjadi bagian BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X