utama

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025, Ini Data dan Faktanya

Jumat, 28 Maret 2025 | 13:13 WIB
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.

RADARDEPOK.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Secara simbolis, RK dan PMP bagi penganut Hindu dan Islam tersebut diberikan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dari Lapas Cibinong, Jumat (28/3). Terhubung melalui zoom, kegiatan serupa dilakukan serentak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tunaikan Kewajiban, Lapas Cibinong Fasilitasi Petugas dan Warga Binaan dalam menyalurkan Zakat Fitrah

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 narapidana, sedangkan PMP diberikan kepada 12 anak binaan.

Adapun rincian narapidana yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi. Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 Anak Binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” ungkap Agus Andrianto.

Baca Juga: Maknai Malam Lailatul Qadar, Warga Binaan Lapas Cibinong Berlomba Kejar Pahala Berlipat Ganda : Yuk Intip yang Mereka Lakukan!

Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka, sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas.

"Idul Fitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," tambah Agus Andrianto.

Agus Andrianto menegaskan, pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan.

Baca Juga: Ngabuburit Petugas Lapas Cibinong, Bagikan Takjil Gratis kepada Warga Sekitar Lapas

“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” terang Agus Andrianto.

“Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” harap Agus Andrianto.

Lebih lanjut, sambung Agus Andrianto, RK dan PMP diterima dan berlaku  pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu tanggal 29  Maret 2025  dan  Idulfitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan Pemerintah.

Baca Juga: Safari Ramadan, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas sapa Warga Binaan Lapas Cibinong

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB