utama

Mutasi Kendaraan ke Depok Gratis, Pemutihan Diperpanjang Sampai 30 Juni

Sabtu, 12 April 2025 | 08:15 WIB
RAMAI : Suasana pelayanan masyarakat saat mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Depok, Jumat (11/4). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Setelah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kini Pemprov Jawa Barat juga meluncurkan program pembebasan mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat, tanpa dipungut biaya alias gratis.

Program pembebasan mutasi kendaraan bermotor itu sudah berjalan dari 9 April hingga 30 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat di Jawa Barat, termasuk Kota Depok dalam hal balik nama pada surat kendaraan bermotor.

“Jadi, selain program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Barat juga meluncurkan program pembebasan mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat,” ungkap Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok II, Enih Srimurni, Jumat (11/4).

Baca Juga: Peluncuran Program Depok Sayang Ama Emak, Walikota Supian Suri : Wujud Penghormatan Bagi Para Lansia

Artinya, sambung Enih Srimurni, kendaraan yang dimutasi dari luar Jawa Barat dan masuk ke Jawa Barat, mendapat pembebasan pajak kendaraan bermotor satu tahun ke depan, ditambah denda pajak kendaraan kalau ada dendanya.

“Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) nya juga dibebaskan,” ungkap Enih Srimurni.

Berkaitan dengan skema mutasinya, Enih Srimurni menjelaskan, jika kendaraan bermotor wajib pajak berasal dari Jakarta dan ingin masuk ke Depok, maka wajib pajak harus mencabut berkasnya lebih dulu di Jakarta.

Baca Juga: DP3AP2KB Selidiki Oknum Guru Asusila di Depok, Disdik Panggil Kepala Sekolah

Misalnya, jika ingin mutasi dari Jakarta ke Depok, wajib pajak harus cabut dulu berkasnya di Jakarta. Jika berkas sudah dicabut, wajib pajak itu tinggal mendaftarkan mutasi masuk ke Samsat Kota Depok.

“Nah, pada proses mutasi di Depok ini tidak dikenakan biaya balik nama dan pajak tahunan untuk satu tahun ke depan. Hanya membayar Jasa Raharja (Asuransi) sama PNBP (penerimaan negara bukan pajak), berupa penerbitan STNK sama TNKB,” beber Enih Srimurni.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB