Baca Juga: Fenomena Jajanan Anak Non Halal Beredar, Dinkes Kota Depok Perketat Pengawasan Peredaran Makanan
Sebagian besar adalah jemaah tanpa visa haji yang tidak tercatat secara resmi.
Pemerintah Arab Saudi bahkan harus mengevakuasi lebih dari 300 ribu jemaah ilegal dari Makkah.
Sebanyak 153.998 orang di antaranya merupakan pendatang asing yang masuk menggunakan visa turis, sedangkan 171.587 lainnya adalah warga lokal yang berhaji tanpa izin resmi.
Tidak hanya menyebabkan kemacetan, kelebihan kapasitas, dan gangguan pada layanan logistik, peristiwa tersebut juga membuat banyak jemaah kehilangan akses ke makanan, air, tempat istirahat, hingga layanan kesehatan.
Baca Juga: Siap-Siap! Bus Sekolah di Kota Depok Akan Beroperasi Juni 2025, Berikut Rute dan Kapasitasnya
Di bagian lain, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief juga menyatakan bahwa Kerajaan Arab Saudi secara resmi meminta Indonesia mengedukasi masyarakat soal larangan menggunakan visa selain visa haji.
”Mereka wanti-wanti betul, hanya visa haji yang sah (yang bisa masuk Tanah Suci),” kata Hilman.***