utama

Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila Sebagai Terdakwa, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Langsung Ajukan Eksepsi

Selasa, 17 Juni 2025 | 09:00 WIB
Oknum anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (kanan) usai melaksanakan persidangan perdana, di PN Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Babak baru kasus asusila yang dilakukan Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan dimulai, Senin (16/6). Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang perdana.

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1647/M.2.20.3/Eku.2/06/2025, dan telah teregister secara resmi dengan Nomor Perkara: 219/Pid.Sus/2025/PN Dpk di Pengadilan Negeri Depok.

Sidang perdana pada kasus asuila ini, dipimpin hakim ketua, Sondra Mukti Lambang Linuwih, hakim anggota 1, Ira Rosalin, hakim anggota 2, Ultry Meilizayeni di ruang sidang 3 Candra dengan tertutup.

Humas PN Depok, Andry Eswin menjelaskan, sidang kasus Rudy Kurniawan dilakukan tertutup dengan agenda pembacaan dakwan. Dan, terdakwa merasa keberatan terhadap dakwaan yang diberikan kepadanya.

Baca Juga: Komisi B Dorong BUMD Bidang Pangan di Depok, Hamzah : Punya Potensi Besar

“Sidang selanjutnya menyiapkan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada pekan depan,” ujar dia kepada Radar Depok usai sidang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arief Ubaidillah menjelaskan, Kejari Depok telah menggelar sidang perdana perkara pidana atas nama terdakwa Rudy Kurniawan.

“Kejari Depok telah menggelar sidang perdana perkara pidana atas nama Terdakwa Rudy Kurniawan pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 10.00 WIB,” ucap dia.

Menurut dia, sidang ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana yang melibatkan Rudy Kurniawan, dengan JPU Sihyadi, yang bertindak sebagai Penuntut dalam perkara tersebut.

“Setelah pembacaan dakwaan selesai, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Agenda eksepsi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025,” kata dia.

M. Arief Ubaidillah menyampaikan, bahwa institusinya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca Juga: Catat! Sidang Pertama Oknum Dewan Rudy Kurniawan Diduga Berbuat Asusila Senin 16 Juni di PN Depok

“Kejaksaan juga memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan akan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap dia.

Lebih lanjut, ujar M. Arief Ubaidillah, Kejari Depok mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidakberspekulasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh informasi terkait perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi melalui saluran komunikasi Kejari Depok.

Selain itu, demi menjaga integritas proses peradilan dan hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejari Depok menegaskan pentingnya menahan diri dari penyebaran opini yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB