utama

Kejari Depok Kirim Pelaku Kekerasan ke Pengadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEMERIKSAAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, saat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara atas nama Tony Simanjuntak, Selasa (17/6). (DOKUMENTASI KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Metro Depok, atas nama Tony Simanjuntak, Selasa (17/6).

Penyerahan tersangka ini dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejari Depok. Alhasil, Kejari Depok tinggal menyusun surat dakwaan untuk proses tuntutan.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau perlakuan tidak menyenangkan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Portina Depok Bangkit, Mulai Cari Bibit Unggul Maju ke Nasional

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, dengan diterimanya tersangka dan barang bukti pada tahap dua tersebut, selanjutnya Kejari Depok akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Depok, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kejari Depok berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” tutur Ubaidillah.

Baca Juga: Komisi D DPRD Kota Depok Satroni KCD Wilayah II, Tindaklanjuti Keluhan Warga yang Panik Perkara Server Down

Lebih lanjut, untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak semua pihak dan termasuk korban, Kejari Depok mengimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejari Depok.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi. Yang jelas, semua proses yang berjalan ini dilaksanakan secara transparan demi keadilan,” tandas Ubaidillah. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB