utama

Pemkot Tanggung Biaya Kesehatan 329.083 Warga Depok : Tidak Punya Utang ke BPJS

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:00 WIB
Warga Depok sedang berobat ke puskesmas. (Radar Depok)

RADARDEPOK.COM – Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) di Kota Depok meningkat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, jumlahnya mengalami fluktuasi. Pada Januari 2024 tercatat sebanyak 251.637 jiwa, dan per Mei 2025 meningkat menjadi 274.025 jiwa.

“Pemkot menganggarkan dana dari APBD untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan masyarakat Depok yang tidak dibiayai oleh pusat maupun provinsi,” ungkap Mary Liziawati kepada Radar Depok, Rabu (18/6).

Mary Liziawati menjelaskan, ada dua kategori jaminan kesehatan bagi yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Peserta Bukan Penerima Upah, dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).

Baca Juga: HUT ke 79 Bhayangkara, Ade Firmansyah Apresiasi Kerja Keras Polres Metro Depok Jaga Keamanan Wilayah

“PBI JK kepesertaannya ditetapkan Kemensos dan iurannya dibayarkan oleh Kemenkes. Sedangkan PBPU BP Pemda kepesertaannya ditetapkan dan iurannya dibayarkan oleh Pemkot Depok melalui APBD,” jelas Mary Liziawati.

Saat ini, sambung Mary Liziawati, ada 329.083 jiwa yang ditanggung oleh APBD Kota Depok sebagai peserta PBPU BP Pemda dengan besaran iuran sebesar Rp 37.800 per jiwa per bulan.

“Anggaran dana ini dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan,” terang Mary Liziawaty.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok, Yuliandi menuturkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai utang kepada BPJS Kesehatan. Namun, memang terdapat kekurangan penyaluran dari bantuan keuangan Provinsi kepada kabupaten/kota tahun 2024.

“Yang seharusnya diperuntukkan untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk, yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten/kota (PBPU BP Pemda),” tutur Yuliandi.

Terkait besaran kekurangan tersebut, Yuliandi memaparkan hal ini dapat dikonfirmasi langsung ke pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meskipun terjadi kurangnya penyaluran, Pemprov tetap menunjukan komitmennya.

“Pemprov Jabar, tetap buktikan komitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut pada tahun anggaran 2025,” papar Yuliandi.

Baca Juga: Pradi Supriatna Puji Pemkot Depok Soal Sekolah Swasta Gratis Bagi Warga Kurang Mampu : Setiap Orang Berhak dapat Pendidikan

Yuliandi memaparkan, Pemkot Depok berkomitmen penuh, untuk menjaga keberlangsungan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya. Hingga Juni 2025, tidak terdapat tunggakan iuran ke BPJS Kesehatan dari peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota (PBPU BP Pemda).

“Untuk menjaga ketepatan data dan pembayaran, rekonsiliasi iuran dilakukan secara berkala setiap triwulan,” pungkas Yuliandi.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB