utama

Konter Telepon di Kota Depok Jual 1.164 Butir Obat Keras, Polisi Beberkan Modusnya

Senin, 23 Juni 2025 | 06:00 WIB
JUMPA PERS : Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan (Tengah), menunjukan sejumlah barang bukti obat keras tanpa izin edar, yang dijual pelaku dengan kedok konter ponsel di Jalan Limo-Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Sabtu (21/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Polsek Cinere menyita ribuan obat keras tanpa izin edar di Jalan Limo-Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Rabu (18/6). Modus operandinya, pelaku membuka toko obat keras itu dengan kedok konter ponsel untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Adapun barang bukti yang disita ditotal 1.164 butir. Mencakup 464 butir Tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1mg, 28 butir Prohiper 10mg, 23 butir Dolgesik 50mg, 22 butir Elsigan 2mg, 13 butir Valdimex 5mg, Enam butir Merlopam 2mg, Sembilan butir Calmlet 0.5mg, 10 butir Dexa Alprazolam 0.5mg, Sembilan butir Mersi Alprazolam 0.5 mg, dan 287 butir Hexymer.

Baca Juga: Tips Aman dan Nyaman untuk Pengendara Pemula Menggunakan Motor Kopling

Dengan kedok konter ponselnya itu, pelaku berisial NJ dengan leluasa bertransaksi dengan warga yang didominasi kalangan pelajar.

“Pelaku ini dengan sengaja menggunakan kedok konter ponselnya untuk menjual obat keras tersebut, untuk mengelabui aparat penegak hukum,” ungkap Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan kepada awak media, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Cinere, Sabtu (22/6).

Baca Juga: Wacana Pemekaran Provinsi Baru Kembali mencuat, Depok dan Bogor Masuk Provinsi Sunda Pakuan

Selain itu, sambung AKP Pesta, upaya lain untuk mengelabui aparat penegak hukum, yakni jam operasional buka toko obat yang dilakukan pada jam-jam tertentu. Seperti halnya saat petugas melaksanakan apel siaga.

“Pelaku ini pintar. Dia membuka tokonya saat petugas sedang melakukan apel siaga. Setelah apel selesai, pelaku kemudian menutup tokonya dan buka lagi pada jam apel sore hingga pukul 20:00 WIB,” jelas AKP Pesta.

Baca Juga: Hadirkan Sensasi Petualangan Baru, CRF250 Series Siap Jelajahi Indonesia

Berdasarkan hasil dari pengembangan kasus tersebut, AKP Pesta membeberkan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial BRO, yang kini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mendapatkan barang itu dari BRO. Kami sudah catat dan tetapkan sebagai DPO. Kini proses pengejaran rekan pelaku ini sedang dilakukan,” tegas AKP Pesta.

Baca Juga: Nyate N Ride Bersama Bandung Owners of ADV atau BOA

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya 5 milyar rupiah, Jo pasal 60 ayat (1) huruf b dan pasal 62 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB