utama

Diabaikan! Koperasi Merah Putih Depok Disomasi Kedua

Selasa, 1 Juli 2025 | 07:30 WIB
MUSYAWARAH : Saat proses berlangsungnya Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Kamis (12/6). (DOKUMENTASI NARASUMBER)

RADARDEPOK.COM – Merasa somasinya diabaikan pada Rabu (18/6). Salah satu kandidat calon Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok, Pancoranmas, Depok kembali menuntut keadilan. Bila tak ada aral melintang, salah satu calon tersebut kembali mensomasi kedua Kamis (3/7). 

Langkah ini dipilih lantaran  somasi pertama yang dilayangkan tak digubris Pemkot Depok sampai Senin (30/6). Tak ayal, Pemkot Depok dinilai telah melakukan pembiaran, terhadap temuan-temuan yang dianggap telah merugikan berbagai pihak.

Rencananya, somasi kedua itu akan dilayangkan ke Pemkot Depok yang tertuju pada Lurah Depok, Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok Terpilih, pimpinan atau ketua rapat, hingga notaris.

Baca Juga: Kursi Wakil Walikota Depok Digoyang, Chandra Tantang Pihak yang Memutarbalikan Fakta 

“Saya akan melakukan somasi lagi dengan lembaga hukum pada Kamis (3/7). Karena adanya pembiaran pemalsuan hasil rapat yang tidak sebenarnya, serta tidak adanya tanggapan dan solusi dari Pemkot Depok mengenai permasalahan ini,” tutur Kandidat Nomor Urut 1 Calon Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok, Heri Setiono kepada Radar Depok, Senin (30/6).

Hal ini jangan dianggap masalah kecil, kata Heri Setiono, karena sejatinya koperasi dibentuk dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga strukturnya harus diisi pengurus yang berkompeten dan memahami apa itu koperasi.

“Saya melakukan ini secara tidak langsung mengajari mereka tentang cara berorganisasi koperasi yang benar, sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Heri Setiono.

Baca Juga: Daftar jadi Sekda Depok, Administrasi Delapan ASN Dicek 

Adapun tuntutan somasi di dalamnya mencakup notulen atau berita acara yang tidak sesuai dari hasil musyawarah sebenarnya.

Indikasi adanya kegiatan konspirasi yang tidak baik, perihal mengganti tanda tangan Heri Setiono yang saat itu sudah ditandatangani lengkap dengan cap sidik jari di hasil forum.

Adanya pemalsuan tanda tangan Heri Setiono dari hasil masyawarah, sehingga kedudukannya yang saat itu ditunjuk sebagai bendahara umum digantikan orang lain secara sepihak.

Baca Juga: Penunggak Pajak Depok Masih 359.839 Kendaraan! Pendapatan Rp98 Miliar, Pemutihan Diperpanjang Hingga 30 September

Notaris yang tidak menanggapi pemberitahuan Heri Setiono, agar tidak mengubah susuan Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok sesuai dengan hasil musyawarah pada saat itu.

Rendahnya intelektual dan Sumber daya Manusia (SDM) tentang perkoperasian oleh ketua terpilih, yang menilai bahwa sebagai ketua memiliki hak prerogatif untuk memilih, mengantikan, dan memberhentikan pengurus di luar forum atau musyawarah.

“Sudah sangat jelas bahwa ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Pasal 29 Bab III tentang perkoperasian,” jelas Heri Setiono.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB