Minggu, 21 Desember 2025

Dua Kali Jalani Mediasi, Nasib Pegawai Tip Top Masih Terlunta-Lunta

- Kamis, 26 Juni 2025 | 07:15 WIB
DISKUSI : Mediasi yang dilakukan antara perwakilan Manajemen PT Tip Top Depok dengan mantan pegawainya, yang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Rabu (25/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
DISKUSI : Mediasi yang dilakukan antara perwakilan Manajemen PT Tip Top Depok dengan mantan pegawainya, yang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Rabu (25/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, yang dilakukan PT Tip Top Depok terhadap dua mantan pegawainya kini tengah memasuki mediasi kedua, berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Rabu (25/6).

Pada mediasi kedua kali ini, pihak yang merasa dirugikan atas dugaan PHK itu turut didampingi Federasi Serikat Buruh Bersatu-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI). Namun, hasil mediasi itu nampaknya tak jauh berbeda dari hasil mediasi pertama.

Baca Juga: Menyelami Perjalanan Karier Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto : Berawal dari Pena Jurnalistik, Kini Menulis Sebagai Dewan

Pasalnya, sampai saat ini belum ada titik terang dari permasalahan tersebut. Mediasi berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Pengurus Pusat FSBB-KASBI, Nining Elitos mengatakan, dalam mediasi tersebut pihaknya turut menengahi guna mencari jalan penyelesaian, atas kasus yang dihadapi terhadap kedua anggotanya dengan pihak perusahaan.

Baca Juga: Kisah Nyata Desa Mistis yang Bikin Merinding! Jangan Lewatkan Film Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut Tayang 24 Juli 2025!

“Karena kami tahu, bahwa di dalam industrial atau hubungan ketenagakerjaan tentu pasti ada hal-hal yang kurang tepat. Sehingga kami mendorong agar ini ada win win solution nya, supaya tidak sampai terjadi PHK,” tutur Nining kepada Radar Depok, Rabu (25/6).

Apalagi, sambung Nining, keduanya sudah bekerja atau mengabdi sekitar 21 tahun kepada Tip Top Depok. Tentunya hal itu bukan waktu yang sebentar, sehingga pihaknya melakukan berbagai cara agar PHK itu tidak terjadi.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Aksi Sylvester Stallone Menyelamatkan Temannya dalam Film Rambo III, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini!

“Kalaupun ada kekeliruan atau pendisiplinan, seharusnya ada hal yang bijak dan berkeadilan untuk semua pihak. Karena penjelasan dari kawan-kawan Tip Top Depok ada kasus-kasus besar juga kok. Seperti kerugian Rp14 miliar yang terjadi di Tip Top Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ada kerugian sebesar itu tetapi orangnya masih bisa bekerja. Ini tak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan rekan kami,” ujar Nining.

Menurutnya, pihak perusahaan tidak seharusnya memberikan sanksi PHK terhadap anggotanya tersebut, mengingat ada kesalahan yang lebih besar dari perkara ini. Apalagi keduanya telah memberikan itikad baik terhadap perusahaan, sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Karet Raksasa Tumbang di Beji Depok : Polisi Buat Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan

“Seharusnya ada pembenahan sistem di dalam Ikatan Keluarga Muslim Tip Top (IKMT) nya. Dan seharusnya, ketika ada kekurangan itu bisa diperbaiki. Bukan pada persoalan punishment PHK. Karena keduanya tidak merugikan dari sisi materi. Ada loh kasus yang lebih besar. Kami berharap ini ada penyelesaian yang baik,” kata Nining.

Sementara itu Legal PT Tip Top, Reynold menegaskan, mediasi kedua ini hanya pengulangan informasi-informasi yang sudah disampaikan pada saat klarifikasi atau mediasi pertama. Dan pada intinya, pekerja mengakui adanya kesalahan dan mengakui sudah menerima uang pisah.

Baca Juga: Kuliner Malam Murah Meriah di Depok! Cobain Grill Hemat dan Porsi Puas di Honey Grill!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X