RADARDEPOK.COM – Sidang lanjutan perkara kasus asusila terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, dengan tertutup di ruang sidang 3 Candra, Senin (30/6).
Agenda sidang berisi pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampiakan tim kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya, yang dipimpin hakim ketua, Sondra Mukti Lambang Linuwih, hakim anggota 1, Ira Rosalin, hakim anggota 2, Ultry Meilizayeni.
Dalam sidang tersebut JPU Sihyadi, yang bertindak sebagai penuntut dalam perkara tersebut menolak eksepsi yang disampiakan tim kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya, dengan berbagai poin penting didalamnya.
Baca Juga: Kursi Wakil Walikota Depok Digoyang, Chandra Tantang Pihak yang Memutarbalikan Fakta
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Agung Riyanto menjelaskan, semua poin eksepsi terdakwa, semuanya sudah disangkal oleh penuntut umum.
“Saat ini kami tinggal menunggu sidang selanjutnya pada 7 Juli 2025, keputusan dari majelis hakim terkait eksepsi kita,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (30/6).
Menurut Agung Riyanto, penolakan pada eksepsi terdakwa oleh penuntut umum merupakan suatu hal yang lumrah atau biasa.
Baca Juga: Daftar jadi Sekda Depok, Administrasi Delapan ASN Dicek
“Dari seluruh jawaban penuntut umum, semua yang relatif menggunakan bahasa yang umum, pasti semuanya akan menolak, itu hal yang wajar dan memang hal yang umum,” kata dia.
Tak seperti biasanya, pada sidang ketiga ini, dipenuhi para keluarga dan pendukung RK dalam mendapingi jalanya persidangan terdakwa RK. Sebagai bukti, bahwa terdakwa tak bersalah.
“Kehadiran warga ini, untuk menujukan RK ini adalah orang baik, sehingga masih banyak para loyalitasnya untuk kebenaran terdakwa,” ujar dia.
Menurut dia, selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Depok, selalu berpihak kepada rakyat-rakyat kecil. Sehingga banyak masyarakat yang juga peduli terhadap nasib RK saat ini yang sedang berjuang dalam membela kebenaran.
“Banyak doa juga yang tercurah dalam persidangan ini yang baik-baik agar diberi kelancaran terhadap RK,’ ucap dia.
Agung Riyanto menegaskan, akan terus mengawal kasus tersebut dan menyelesaikan dengan berbagai cara atau prosedur yang sudah ada. “Kami pada intinya akan terus mengawal dan terus berjuang untuk menyelesaikan kasus ini,” kata dia.