Baca Juga: Duh, SPMB SDN-SMPN di Depok Sepi Peminat! Kuota SDN Kurang 587, SMPN 300 Siswa
Lanjut dia, karena ini masih terdapat di ranah persidangan, dan berstatus terdakwa serta belum ada keputusan. Agung Riyanto menekankan, belum ada yang bisa menjamin RK bersalah.
“Demi kebaikan dan nama baik keluarga dan anak-anak, jangan lah menyerang secara berlebihan atau kasus ini masih dalam asas praduga tak bersalah,” tutur dia.***