utama

Jabat Ketua PK KNPI Sukmajaya, Gibran Dorong Kolektifitas dan Sinergitas antara Pemerintah dan Pemuda

Sabtu, 5 Juli 2025 | 21:17 WIB
Ketua DPD KNPI Kota Depok Army Mulyanto (batik merah) menerima SK dari Ketua PK KNPI Sukmajaya, Gibran (kemeja coklat) di Gedung Pemuda, Kecamatan Sukmajaya (ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK)

Gibran menegaskan, massifnya pembangunan infrastruktur dan investasi tersebut harus menjadi solusi kongkret mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di lingkungan.

"Terbukanya keran investasi serta massifnya pembangunan di Kota Depok khususnya di Sukmajaya juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dan pemuda. Oleh karena itu penting bagi kami untuk bersinergi dengan pemerintah," jelas Gibran.

Baca Juga: Gak Perlu Antri Lagi Kalau Bisa Bikin Sendiri, Yuk Intip Resep Dimsum Mentai Ekonomis

"Ini juga di dukung dengan amanat konstitusi yang termaktub dalam undang-undang otonomi daerah yang telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapat akses pekerjaan yang layak di wilayah sendiri," sambung Gibran.

Gibran mengungkapkan di masa jabatannya, pihaknya beserta para jajaran juga akan fokus menjalani program-program yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Warga Bandung Keluhkan Parkir Liar Rp20 Ribu, Dedi Mulyadi: Pelaku Sudah Ditindak Tegas

Gibran menuturkan, tiga aspek program tersebut nantinya akan diselaraskan langsung bersama program pemerintah. Selain itu, lanjut Gibran, pihaknya juga akan membangun kerjasama dengan perusahaan-perusahaan swasta untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja lokal.

"Sinergitas bersama pemerintah dan seluruh perusahaan swasta harus terjalin, kolektifitas antar organisasi kepemudaan serta masyarakat menjadi kunci untuk membangun lingkungan," tandas Gibran.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB