RADARDEPOK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan saksi memberatkan dalam sidang lanjutan perkara kasus asusila terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, kembali dilakukan secara tertutup pada Senin (28/7). Dengan hakim ketua, Sondra Mukti Lambang Linuwih, hakim anggota 1, Ira Rosalin, hakim anggota 2, Ultry Meilizayeni dan JPU Sihyadi.
Humas PN Depok, Andry Eswin menjelaskan, persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan 4 orang saksi yang dihadirkan JPU. Yaitu, 2 orang pegawai hotel, 1 orang Penyidik Polres Metro Depok dan ayah korban.
Baca Juga: Tegas! Deolipa Yumara Sebut Rektorat JGU Depok Cacat Moral, Begini Penjelasannya
“Ini merupakan saksi yang memberatkan bagi terdakwa dan sidang akan dilanjutan lagi pada pekan depan, Senin (3/8), dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi kembali dan meminta keterangan ahli,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (28/5).
Sementara itu, penasehat hokum terdakwa, Hady Dwi Purbaya yang didampingi penasehat hokum lainya menjelaskan, berdasarkan dari keterangan saksi dari hotel, mengaku tak mengetahui kejadian yang terjadi di tempatnya tersebut.
“Dari perwakilan hotel yang di Bogir juga ia tidak mengetahui apa-apa, termasuk pencabulan atau tindak pidana lainya. Sebab, tidak ada CCTV dan lainya. Yang ada hanya Rakernas PDIP yang memang di hadiri oleh pa RK,” ujar dia kepada Radar Depok.
Selain dari pihak hotel, kata Hady Dwi Purbaya, dari kesaksian penyidik Polres Metro Depok, mereka hanya mendapatkan keterangan yang berasal dari korban saja.
“Berdasarkan LP yang dibuat Polres Depok, ini adalah kekerasan seksual, dimana sesuai UU TPKS pasal 23, tidak diperkanankan RJ atau perdamaian dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, tetapi ternyata ini ada difasilitasi perdamaiaan. Namun, tidak ditindak lanjuti,” tutur dia.
Baca Juga: 171 Warga Depok Berjuang Lawan HIV AIDS, Ini Datanya!
Hady Dwi Purbaya mengatakan, saksi selanjutnya adalah berasal dari orang tua korban yang mengaku tak pernah mendengar langsung kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa.
“Kemudian kami tanyakan dari orang tua korban ini, saat BAP pertama menerangkan ada cerita pencabulan di BAP Pertama, dengan gamlang menceritakan ada rekayasa atau ada pihak ketiga yang menggiring ini agar kasus ini berlanjut,” kata dia.
Ia mengatakan, pada persidangan selanjutnya JPU akan menghadirkan nama-nama yang disebutkan saksi, yang diduga melakukan menekan terkait kasus ini, salah satunya berinisial S. ***