Minggu, 21 Desember 2025

Tegas! Deolipa Yumara Sebut Rektorat JGU Depok Cacat Moral, Begini Penjelasannya

- Senin, 28 Juli 2025 | 19:19 WIB
JUMPA PERS : Kuasa Hukum Mahasiswa JGU Depok, Deolipa Yumara (Tengah) saat membeberkan dosa-dosa pihak manajemen atau rektorat Kampus Jakarta Global University (JGU) Depok, Senin (28/7).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
JUMPA PERS : Kuasa Hukum Mahasiswa JGU Depok, Deolipa Yumara (Tengah) saat membeberkan dosa-dosa pihak manajemen atau rektorat Kampus Jakarta Global University (JGU) Depok, Senin (28/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Mahasiswa Kampus Jakarta Global University (JGU) Depok, menunjuk Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum mereka, dalam membongkar kasus dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K).

Pada perkara tersebut, Deolipa Yumara membeberkan dosa-dosa yang telah dilakukan pihak manajemen atau rektorat. Terbaru, sejumlah mahasiswa mengaku mendapat intimidasi dari pihak kampus, pasca melakukan aksi demonstrasi di depan kampus, Senin (21/7).

“Pada 28 Juli 2025 ini ada beberapa perwakilan dari mahasiswa JGU Depok, yang meminta bantuan kepada kami sebagai pengacara untuk membantu memfasilitasi atau menjadi kuasa hukum, untuk membela kepentingan para mahasiswa ini terkait kepentingannya sebagai mahasiswa dalam proses pendidikan, sebagai mahasiswa juga di JGU,” tutur Deolipa Yumara, Senin (28/7).

Kampus yang berdiri di kawasan Grand Depok City (GDC) itu ternyata memiliki banyak masalah. Mulai dari dugaan penyelewengan dana KIP K, sanksi administratif, pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), hingga dugaan penggelapan aset pemilik oleh Rektor JGU Depok, Prof Eddy Yusuf.

Baca Juga: JGU Depok Tepis Dituduh Selewengkan KIP-K

“Kalau menurut keterangan dari banyak mahasiswa ini ada banyak persoalan-persoalan yang kemudian membuat kuliah mereka terhambat. Jadi ada sekitar 70-an mahasiswa yang kemudian memberikan kuasa melalui perwakilan, supaya kami sebagai kuasa hukum untuk membantu mereka,” ujar Deolipa Yumara.

Permasalahan yang ada di JGU Depok itu sudah ditangani oleh Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisainstek) dengan pemberian sanksi administratif sedang. Alhasil, sanksi tersebut berdampak pada mahasiswa angkatan baru atau tahun ajaran 2025/2026, yang tidak mendapatkan KIP K, karena pemerintah membekukan dana tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Menurut keterangan mahasiswa, ini sudah ada proses pemberian sanksi administrasi terkait korupsi yang dilakukan oleh pihak Kemdiktisaintek. Jadi sudah ada sanksi terhadap manajemen JGU Depok atau pihak rektorat,” tutur Deolipa.

Sanksi tersebut, sambungnya, terkait dengan dugaan korupsi atau penyalahgunaan KIP K, yang sebenarnya KIP K itu adalah haknya mahasiswa yang diberikan oleh negara. Sehingga para mahasiswa mendapatkan hak berupa pendanaan perkuliahan dan biaya hidup selama masa kuliah.

“Tapi karena ini kemudian diduga dikorupsi, sehingga akhirnya timbullah sanksi, di mana akhirnya rektorat diberikan sanksi oleh Dikti dan dampaknya kepada para mahasiswa baru tidak mendapatkan KIP-K kembali,” tutur Deolipa.

Seharusnya, mahasiswa mendapatkan haknya itu sampai kuliah selesai. Tetapi malah berhenti di tengah jalan karena adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen JGU Depok. Perihal dugaan penyelewengan dana KIP-K itu juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Hanya saja, laporan tersebut belum direspon pihak kejaksaan.

“Nih jaksa Kota Depok sering mendapat laporan korupsi, tapi hasilnya itu nampaknya masih selalu ambang-ambang. Makanya kami nanti akan mengejar kepada Kejaksaan Kota Depok bagaimana terhadap laporan para mahasiswa ini,” tegas Deolipa.

Selain dugaan korupsi, Deolipa membeberkan, ternyata ada juga laporan ke Polda Metro Jaya dari pemilik modal JGU Depok, yang melaporkan pihak rektorat karena dugaan penggelapan pendanaan keuangan atau aset-aset dari pihak pemilik.

“Jadi, ternyata JGU Depok ini ada pemiliknya yang terpisah dengan rektorat. Dan pemiliknya melaporkan soal penggelapan pendanaan keuangan atau aset dari pemilik, dan dokumennya itu ada sama saya sekarang ini,” ungkap Deolipa.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Sanksi Kampus JGU Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X