utama

7.254 Honorer Depok Menuju PPPK Paruh Waktu, Ini Datanya

Selasa, 19 Agustus 2025 | 07:00 WIB
ILUSTRASI : Pelantikan PPPK Kota Depok

RADARDEPOK.COM – Proses pengangkatan Pegawai Kontrak Tidak Tetap (PKTT) atau Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, masih terus berjalan hingga saat ini.

Saat ini prosesnya masih dalam tahap usulan penetapan kebutuhan oleh instansi di Pemkot Depok, yang dilakukan mulai dari 7-20 Agustus 2025 ini, sesuai dengan surat dengan Nomor: 800/2826/PDKP-BKPSDM tentang Permohonan Validasi Data Calon PPPK Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo menjelaskan, hingga saat ini berdasarkan data yang masuk, sudah ada sebanyak 7.254 PKTT yang akan melakukan verifikasi dan validasi (Verval).

“Saat ini, belum semua datanya masuk. Kalau data dari BKN, jumlah yang harus diverval ada sebanyak 7.254 PKTT dan saat ini masih on progres,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (18/8).

Baca Juga: Cuma Tomy Sitorus, Bacalon Ketua KNPI Depok yang Memenuhi Syarat

Taufik Iman Raharjo mengatakan, BKPSDM Kota Depok akan menjalankan tahapan sesuai jadwal yang diberikan pemerintah pusat. Yaitu, usulan penetapan kebutuhan oleh instansi 7 -20 Agustus 2025.

“Penetapan kebutuhan oleh Mentri PANRB 21-30 Agustus 2025, pengumuman alokasi kebutuhan 22 Agustus – 1 September, pengisian DRH PPPK paruh waktu 23 Agustus – 15 September, usul dan penetapan NI PPPK paruh waktu 23 Agustus – 20 September,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah disesuaikan ketersediaan anggaran pemerintah. Untuk itu, kami mohon agar perangkat daerah segera memvalidasi data calon PPPK Paruh Waktu dan mengisi format yang telah disediakan,” ungkap dia.

Rahman menjelaskan bahwa semua peserta yang pernah mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos, kini berkesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, selama memenuhi kriteria dan persyaratan.

“Surat edaran ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Kami ingin data yang masuk sudah tervalidasi dengan lengkap, termasuk ijazah terakhir seperti saat pendaftaran sebelumnya. Nantinya, akan kami usulkan agar mendapat Nomor Induk, tentu tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar dia.

Baca Juga: TP PKK Baktijaya Depok Diregenerasi, Endah Winarti Pecahkan Kebuntuan

Rahman Pujiarto menjelaskan, pihaknya mendorong agar seluruh proses validasi dapat diselesaikan sebelum bulan Desember 2025. Penetapan formasi dan pengangkatan calon PPPK Paruh Waktu bisa dilaksanakan secepatnya.

“Adapun daftar perangkat daerah yang menerima surat permohonan validasi ini meliputi 39 instansi, di antaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Diskominfo lalu seluruh kecamatan, rumah sakit daerah, hingga Sekretariat DPRD,” tutur dia. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB