RADARDEPOK.COM – Anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida, melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga diajak aktif terlibat menjaga kelestarian alam mulai dari lingkungannya sendiri.
Melalui dialog interaktif bersama masyarakat, kegiatan ini menekankan pentingnya implementasi Perda di tingkat desa.
“Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal tanggung jawab bersama dalam menjaga alam,” kata Elly Farida kepada Radar Depok, Senin (25/8).
Baca Juga: Kemerdekaan Ke-80 Indonesia, Anggota DPRD Jawa Barat Elly Farida : Momentum Evaluasi
Elly menyampaikan, Perda No. 4 Tahun 2023 mengatur strategi perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Isinya mencakup pengelolaan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, hingga pelestarian keanekaragaman hayati.
“Tentunya, keberhasilan sosialisasi Perda ini, kembali lagi, bergantung pada peran aktif masyarakat,” ujar Elly.
Dalam kegiatan tersebut, warga diajak berdiskusi langsung mengenai tantangan lingkungan di sekitar mereka, seperti pengelolaan sampah rumah tangga, penggunaan plastik sekali pakai, serta pentingnya penghijauan.
Baca Juga: Dewan Jabar Elly Farida Tampung Usulan, 67 Pembangunan Diajukan Masyarakat
“Pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, dimuliai dari lingkungan tempat tinggal sediri dengan mengurangi sampah plastik, serta mendukung program penghijauan,” ujar Elly.
Penerapan Perda ini menjadi ujian nyata bagi kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Jika warga dilibatkan sejak awal, maka harapan terhadap lingkungan yang lestari bukanlah hal yang mustahil. ***