utama

Mulai 2026, Warga Depok Harus Beli Tabung Elpiji 3 Kg Pakai NIK : Orang Kaya Dilarang Beli!

Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:30 WIB
BERDAGANG : Potret salah satu pangkalan elpiji 3 kilogram yang terletak di Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (26/8). (ALDY RAMA/RADAR DEPOk)

RADARDEPOK.COM – Pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) atau si melon hanya diperkenankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan pada tahun 2026.

Langkah ini dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna menyaring penerima manfaat agar tepat sasaran pada masyarakat kurang mampu.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, aturan pembelian elpiji 3 kg itu dipastikan mulai diterapkan pada tahun depan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi itu tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat kurang mampu.

“Pembelian elpiji berdasarkan NIK ini akan diberlakukan tahun depan,” tutur Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).

Nantinya elpiji 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4, kata Bahlil. Artinya, pembelian gas subsidi itu hanya diperkenankan untuk orang-orang yang berada di kelompok 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Baca Juga: Adrianus Meliala Tolak jadi Saksi Ahli Oknum Dewan Depok Asusila Rudy Kurniawan

“Gas subsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu. Bukan mereka yang berpenghasilan tinggi. Jadi, kalian jangan pakai elpiji 3 kg lah. Desil (perbandingan data) 8, 9, 10, saya pikir mereka sadar hal itu ya," tegas Bahlil.

Mengingat kebijakan itu akan diberlakukan tahun depan, Bahlil mengungkap, akan ada pembatasan kuota elpiji 3 kg, agar tidak turut dinikmati oleh kelas menengah atas seperti saat ini. Kebijakan itu akan merujuk dengan data yang telah terintegrasi.

"Nanti akan kami kontrol dari kuotanya, dan nanti datanya data tunggal dari Bada Pusat Statistik (BPS). Teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," jelas Bahlil.

Terpisah, pemilik salah satu pangkalan elpiji di Beji Timur, Rano Sagala mengatakan, kebijakan penggunaan NIK dalam pembelian elpiji 3 kg itu merupakan langkah bagus. Dia setuju, asal kebijakan itu benar-benar diterapkan dan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.

“Kalau menurut saya ya bagus-bagus saja. Yang penting penerapannya itu harus tepat sasaran, khususnya masyarakat kurang mampu,” kata Rano.

Meski demikian, Rano mempertanyakan bagaimana program itu bisa tepat sasaran untuk masyarakat kurang mampu. Khususnya dalam membedakan mana masyarakat mampu dan kurang mampu.

“Bagaimana kami mengetahui mana yang kaya dan mana yang susah hanya berdasarkan NIK? Susah membedakannya,” tutur Rano.

Sementara di pangkalannya itu telah melarang warung makan untuk membeli Elpiji 3 kg, kata Rano. Karena dia mengetahui betul mana orang yang membeli untuk keperluan warung makan, dengan warga biasa untuk keperluan memasak di dapur.

“Kalau warung makan di sekitar Beji kan kami tahu mana-mana saja orangnya. Warung makan itu juga biasanya sudah langganan dengan agen gas. Kalau kami tidak akan menjualnya ke warung makan, hanya warga saja. Itu kan ada juga aturannya,” kata Rano.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB