RADARDEPOK.COM – Satpol PP Kota Depok menghentikan sementara proses pembangunan perumahan, dengan luas kurang lebih 4.000 meter untuk 29 rumah di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (26/8).
Tindakan tegas ini dilakukan lantaran pihak pengembang perumahan belum mengantongi izin sampai saat ini. Aktivitas pembangunan perumahan itu akan kembali dilanjutkan, apabila semua perizinan telah dimiliki oleh pihak yang bersangkutan.
Adapun tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok No.5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 27 Tertib Penggalian dan Pengurugan Tanah.
Koordinator Pengawas Satpol PP Kota Depok, Tuhanto mengatakan, sebelum adanya penertiban tersebut pihaknya menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas pembangunan perumahan yang belum mengantongi izin.
“Sebelum penghentian sementara aktivitas pembangunan itu dilakukan, kami sudah melakukan tahapan pemanggilan klarifikasi kepada tim legal dari perumahan itu,” jelas Tuhanto, Rabu (27/8).
Ketika pihak yang bersangkutan hadir, sambung Tuhanto, ternyata mereka belum melengkapi dokumen apapun, yang berkaitan dengan perizinan pembangunan perumahan tersebut. Alhasil penutupan sementara terhadap perumahan itu dilakukan.
“Tetapi apabila perizinan itu sudah ditempuh oleh pihak perumahan. Maka akan kami buka kembali untuk kegiatan pengurugan maupun pemerataan,” jelas Tuhanto.
Baca Juga: Mulai 2026, Warga Depok Harus Beli Tabung Elpiji 3 Kg Pakai NIK : Orang Kaya Dilarang Beli!
Namun, apabila aktivitas pembangunan itu tetap berjalan meski sudah dihentikan sementara, Tuhanto menegaskan, maka pihaknya tak akan segan untuk menyegel perumahan dengan luas sekitar 4.000 meter itu.
“Langkah ini dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan serta ketertiban administrasi,” tandas Tuhanto. ***