utama

Bedol Desa! 126 ASN Pemkot Depok Dirombak

Selasa, 16 September 2025 | 06:00 WIB
RESMI : Walikota Depok, Supian Suri, memimpin prosesi pelantikan ratusan ASN Pemkot Depok yang berlangsung di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balaikota Depok, Senin (15/9). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Mutasi yang sudah diramal oleh Radar Depok lewat kanal Youtube Spill Tipis terbukti adanya. Setelah sebelumnya 97 ASN Pemkot Depok dibongkar pasang pada Mei 2025, kini Walikota Depok, Supian Suri, merombak total 126 ASN, Senin (15/9).

Mutasi besar-besaran ini merupakan gelombang kedua dibawah nahkoda Supian Suri. Mutasi ini tidak ada lagi pembedaan untuk sistem tingkatan atau jenjang jabatan struktural, yang digunakan dalam birokrasi.

“Ini adalah penyegaran untuk menambah motivasi teman-teman. Insya Allah dengan tugas amanah yang baru, kami yakin apa yang menjadi janji kami ke masyarakat dan apa yang menjadi visi misi kami juga Insya Allah bisa benar-benar maksimal dan terwujud,” tutur Walikota Depok, Supian Suri, Senin (15/9).

Baca Juga: 7.137 Pegawai Pemkot Terdata PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

Pada mutasi gelombang kedua ini terdapat lurah yang menjadi sekretaris kelurahan, menurut Supian Suri, hal ini sangat dimungkinkan karena kini tak ada lagi pembedaan untuk jenjang jabatan struktural.

“Ya, karena memang secara ketentuan kami tidak ada lagi pembedaan eselon 4A-4B, 3A-3B, jadi sangat dimungkinkan. Makanya saya di awal sudah bercerita bahwa ada ketentuan di pusat yang sebetulnya selama ini kami tidak jalankan,” kata Supian Suri.

Baca Juga: Duh! Lagi Pimpin Wisuda, Rektor UI Diteriaki Zionis : Begini Kronologinya

Sebenarnya, sambung Supian Suri, keputusannya dalam melakukan mutasi besar-besaran ini merupakan bagian dari upaya penyegaran di atas dan bawah. Jadi, pemegang jabatan yang di atas itu tidak selalu aman.

“Yang di atas ini tidak harus merasa selalu aman dalam konteks misalnya lurah, bisa jadi dia kembali pada posisi itu bisa juga sebaliknya. Ini menjadi momen buat kami secara ketentuan. Ini sudah sesuai ketentuan yang diatur di pemerintah pusat, dan kami mengikuti apa yang menjadi ketentuan itu,” jelas Supian Suri. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB