RADARDEPOK.COM – Sidang kasus asusila anak dibawah umur dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK), sebentar lagi sudah memasuki vonis.
Saat ini, pada sidang ke-14 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (15/9). Penasihat hukum maupun terdakwa Rudy Kurniawan memberikan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulillah hari ini kita sudah melaksanakan sidang yang ke-14 kalinya. Hari ini sesuai dianggedakan sebelumnya adalah giliran kami sebagai penasihat hukum untuk menyampaikan pledoi,” ujar penasehat hukum terdakwa, Zaenudin kepada Harian Radar Depok, usai pelaksanaan persidangan.
Zaenudin mengaku, pledoi yang dibuat yang diberikan pada sidang ini dibuat secara tertulis dan sistematis dengan banyak 101 halaman.
“Nota pembelaan tersebut dibacakan secara langsung oleh Rudy Kurniawan dan dilanjut oleh kami sebagai penasehat hukum,” ucap dia.
Baca Juga: 7.137 Pegawai Pemkot Terdata PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya
Dalam pledoi tersebut, Zaenudin menegaskan, membantah seluruh tuntutan dan dakwaan yang diberikan JPU terhadap terdakwa Rudy Kurniawan, yang juga politikus PDI Perjuangan itu.
“Kami memiliki 6 kesimpulan. Salah satunya tentang dakwaan dengan 8 lokus delikti kejadian. Nah itu sebagian besarnya ada di luar wilayah depok. Ada di Jakarta, ada di Purwakarta, ada di Bekasi Kota, ada di Bogor,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, selain itu tempus deliktinya atau waktunya tidak jelas. Sebab, dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan waktunya, tidak secara terinci.
“Nah itu secara doktin hukum itu harusnya bukan Polres Metro Depok yang melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus ini dan Juga bukan PN Depok yang menyidangkan tentang peradilan ini,” ungkap dia.
Lanjut dia, Zaenudin mengatakan, pledoinya saat ini membahas tentang keterangan saksi yang mengikat, yakni keterangan yang diberikan di pengadilan. Jadi salah satunya saksi anak korban ini menerangkan di dalam BAP bahwa terjadi tindak pidana, pencabulan maupun persetubuhan.
“Tetapi di dalam pengadilan, di dalam persidangan, di depan majelis hakim dengan gamblang dan tegas saksi anak korban menyampaikan bahwa tidak pernah ada tindak pidana, pencabulan maupun persetubuhan,” ujar dia.
Dalam pledoi ini juga, pihaknya menyampaikan terkait kajian kesaksian yang diterima atau digunakan, dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim adalah keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.
“Jadi semua BAP apapun itu semuanya tidak digunakan dalam pertimbangan hakim,” ungkap dia.
Kemudian, pledoi ketiga tentang pisum et repertum. Menurut dia, jadi visum ini cacat material, juga cacat formil. Karena visum ini diambil oleh dokter umum, bukan dokter forensik.