utama

Wajib 500 Meter dari Pasar, Minimarket Ancam UMKM di Depok : Ini Langkah Pemkot

Senin, 3 November 2025 | 07:30 WIB
Potret keberadaan minimarket di Jalan Sentosa Raya, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Minimarket di Kota Depok berkembang pesat tanpa henti, hingga keberadaannya mudah ditemukan. Tak jarang, keberadaan toko modern ini juga kerap ditemukan di gang kecil permukiman warga.

Tumbuh kembangnya minimarket ini menjadi kekhawatiran pemerintah pusat, yang menilai bahwa pertumbuhan minimarket yang masuk hingga ke permukiman warga bisa membunuh ekonomi rakyat dan UMKM.

Meski demikian, keberadaan minimarket di Kota Depok ini harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional atau pasar rakyat yang sudah ada. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 57 Tahun 2019.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Ahmad Rifai, keberadaan minimarket serta pasar rakyat atau tradisional memliki pangsa pasar masing-masing.

“Kalau menurut saya, minimarket dan pasar rakyat atau tradisional itu masing-masing mempunyai pangsa pasar tersendiri. Kita juga tidak bisa menafikan keberadaan minimarket, karena sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terlebih masyarakat di perkotaan,” jelas Rifai kepada Radar Depok, Minggu (2/11).

Baca Juga: Kisruh Transparansi Sera Mijel, Disdik Panggil Kepala SMPN 13 Depok : Cing Ikah Larang Cari Keuntungan Pribadi

Dalam hal ini, sambung Rifai, peran Pemerintah Daerah membatasi jarak antara keberadaan minimarket dengan pasar rakyat atau tradisional, yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 35 Tahun 2012, tentang zonasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

“Sebagaimana telah diubah dengan Perwal Depok Nomor 57 Tahun 2019, peraturan tersebut menetapkan bahwa pendirian toko modern atau minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional atau pasar rakyat yang sudah ada,” jelas Rifai.

“Tujuannya tentu saja untuk melindungi pedagang lokal dan pedagang pasar tradisional dari persaingan yang tidak seimbang, dengan toko modern atau minimarket dan agar dapat berkembang dan maju bersama,” timpalnya lagi.

Berdasarkan data tahun 2023, Rifai mengungkapkan, minimarket di Kota Depok mencapai 480 yang tersebar di 11 kecamatan. Sementara data tahun ini jumlah supermarket ada 32.

“Jumlah supermarket ini mengalami penurunan jika dibanding tahun 2024 yang mencapai 36, karena banyak masyarakat yang sekarang lebih memilih belanja online,” ungkap Rifai.

Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Koodinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, keberadaan toko modern yang masuk ke permukiman warga dinilai akan membunuh ekonomi rakyat dan UMKM.

“Kita mengerti betul retail-retail raksasa yang masuk ke kampung-kampung kita, bahkan membunuh ekonomi rakyat, termasuk membunuh para pelaku UMKM," kata Cak Imin.

“Terus terang raksasa gurita itu betul-betul membawa ancaman dan bahaya bagi tumbuhnya usaha kecil dan menengah kita,” tambahnya.

Meski demikian, Cak Imin mengapresiasi kepala daerah yang telah membuat aturan agar wilayahnya tidak dikuasai retail-retail besar seperti minimarket dan supermarket.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB