utama

Tega! Perumahan YVE Habitat Depok Belum Bayar Gaji Tukang Selama Tiga Pekan : Konsumen Tuntut Uang Keterlambatan Pembangunan

Senin, 3 November 2025 | 21:12 WIB
Potret tenaga kerja Perumahan YVE Habitat Limo, Kota Depok, yang melakukan protes dengan mogok kerja karena belum digaji tiga pekan, Senin (3/11). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Sejumlah tukang dan konsumen Perumahan YVE Habitat di Jalan Pendopo, Limo, Kota Depok, melakukan protes keras terhadap pihak pengembang perumahan tersebut, lantaran belum bisa memenuhi hak mereka hingga Senin (3/11).

Dalam hal ini pengembang perumahan belum memberikan gaji kepada sekitar 30 tukang selama tiga pekan. Hal ini tentu mengecewakan, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk mogok kerja sebelum pihak yang bersangkutan memenuhi hak mereka.

Selain menuntut gaji para tukang tersebut, protes keras dari konsumen juga dilayangkan dengan menuntut pihak pengembang perumahan membayar uang keterlambatan pembangunan, sesuai yang tertera di dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan sebesar 5 persen.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran Berdarah di Sawangan Depok : Dua Luka Parah

“Sebenarnya kami tidak meminta banyak hal. Kami hanya menuntut agar hak kami, gaji kami dibayar sesuai dengan nilai yang ditunggak,” ungkap salah satu tukang, Jeki, kepada Radar Depok, Senin (3/11).

Berkaitan dengan skema pembayaran gaji tersebut, Jeki menerangkan, biasanya pihak pengembang perumahan membayar para tukang dalam dua pekan sekaligus. Meski begitu, jasa yang dibayar untuk itu adalah Rp140 ribu per hari untuk satu orang. Sementara, jumlah tukang mencapai sekitar 30 orang.

“Biasanya per dua minggu itu gaji langsung dibayar semua. Nominalnya Rp140 ribu sehari. Dikalikan saja dua minggu. Berarti kan Rp1.960.000. Tetapi sampai tiga minggu ini gaji enggak juga keluar. Berarti kan totalnya Rp 2.940.000 gaji kami untuk satu orang yang belum dibayar,” beber Jeki.

Karena gaji tersebut belum juga dibayar hingga saat ini, Jeki menegaskan, kemudian sekitar 30 tukang yang belum juga mendapatkan haknya itu memutuskan untuk mogok kerja. Keputusan mereka ini sudah dilakukan sejak Sabtu (1/11).

“Karena mereka menjanjikan kepada kami bahwa gaji itu cair pada Jumat (31/10). Ternyata sampai sekarang belum ada kepastian,” beber Jeki.

Sementara itu salah satu konsumen YVE Habitat Limo, Tria Halimatu Sadiyah menerangkan, tercantum dalam surat perjanjian bahwa serah terima rumah dilaksanakan pada Desember 2023.

“Namun realisasinya sampai Senin, 3 November 2025, serah terima masih belum dilakukan. Bahkan kondisi rumah masih jauh dari kata selesai,” ungkap Tria.

Artinya, sambung Tria, pihak YVE Habitat Limo terlambat melakukan serah terima unit sekitar hampir dua tahun, karena serah terima harusnya dilakukan pada 10 Desember 2023.

“Dengan keterlambatan waktu itu, pihak YVE Habitat Limo berkewajiban untuk membayar uang keterlambatan sesuai yang tertera di dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan sebesar 5 persen, yang tidak jelas juga sistem pembayarannya dan saat ini sudah tidak menjadi prioritas kami sebagai pembeli,” tegas Tria.

“Kami juga sudah berkomunikasi langsung dengan berbagai pihak di kantor marketing dan di lapangan, mengenai keterlambatan pembangunan unit, dan sampai saat ini masih belum mendapatkan kejelasan mengenai kepastian bahwa kapan unit-unit itu bisa kami tempati, bahkan sudah tidak ada respon dari pihak marketing atau developer,” timpalnya lagi.

Atas adanya berbagai permasalahan tersebut, Tria mengaku sudah banyak dirugikan mengenai waktu, materi dan energi, untuk melakukan pengecekan secara berkala ke lapangan dan mengkomunikasikan dengan berbagai pihak yang berhubungan dengan pembangunan unitnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB