RADARDEPOK.COM – Pelayanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kota Depok, untuk sementara ini pindah ke lantai 2 Badan Keuangan Daerah (BLD), Gedung Baleka I.
Hal ini dikarenakan gedung pelayanan PBB P2 di lingkungan Pemkot Depok itu tengah menjalani proses rehabilitasi sampai saat ini, Selasa (4/11). Meski dipindah sementara ke Gedung Baleka I, tetapi seluruh pelayanan yang berkaitan dengan pajak dan lainnya dipastikan berjalan seperti biasa.
Baca Juga: Aturan Jalan Kaki ke Sekolah Belum Efektif di Depok
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto mengatakan, perpindahan pelayanan ini sudah dimulai sejak awal Oktober 2025, dan dipastikan rampung sebelum pergantian tahun.
“Pelayanan tetap berjalan normal namun pindah ke lantai 2 BKD,” ungkap Agung, Selasa (04/11).
Perpindahan ini, sambung Agung, juga diikuti dengan perpindahan ruang kerja staf di lokasi yang sama. Dalam proses rehab tersebut, dia memastikan gedung PBB P2 tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat.
Baca Juga: 4.000 Buku Warnai Festival Literasi Depok, Walikota Supian Suri : Untuk Semua Generasi
“Loket yang kami buka tetap empat, sama seperti di gedung pelayanan sebelumnya. Informasi mengenai kepindahan ini juga sudah kami umumkan,” jelas Agung.
Pada awal 2026, Agung mengungkapkan, pelayanan akan kembali ke gedung PBB dengan tampilan lebih baik dan representatif.
“Awal tahun kami pindah lagi ke Gedung PBB, dengan bangunan yang lebih bagus dan pelayanan yang lebih nyaman,” tandas Agung. ***