RADARDEPOK.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Beji menangkap pria berinisial IP dan M, atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (25/11).
Pada perkara ini, IP yang merupakan sopir pribadi korban diduga terlibat dalam kasus pencurian saldo ATM milik majikannya itu. Tak tanggung-tanggung, sang sopir bersama rekannya, menguras saldo rekening korban hingga Rp430 juta.
Korban, EN, mengaku tak tahu dari mana pelaku itu bisa menguras saldo ATM miliknya itu. Berdasarkan sepengetahuannya itu, pelaku tak mengetahui berapa pin pada ATM nya tersebut sebelum akhirnya menguras saldo yang ada di dalamnya.
“Setahu saya ya, pelaku itu enggak tahu berapa pin ATM saya. Jadi saya enggak ngerti tuh gimana cara ngurasnya,” kata EN saat dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (26/11).
Baca Juga: Depok Mulai Sensus Ekonomi Pada Mei 2026, Ini Data dan Faktanya
Berkaitan dengan kronologi ATM itu bisa di tangan pelaku, EN enggan menjelaskan secara rinci. Dia menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini.
“Tanya ke polisi saja ya soal itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Jumat (5/9), sekitar pukul 10:00 WIB di Beji.
“Korban atas nama EN warga Beji, dia kehilangan kartu ATM miliknya yang kemudian digunakan pelaku untuk mengambil uang tanpa seizin korban,” jelas AKP Made Budi.
Kemudian, sambung AKP Made Budi, polisi mengamankan dua pelaku berinisial IP dan M. Kedua pelaku diduga mengambil kartu ATM milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai Rp430 juta.
“Mengetahui saldo rekeningnya berkurang drastis, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beji untuk ditindaklanjuti,” terang AKP Made Budi.
Baca Juga: Tokcer! Arung Jeram Depok Borong 14 Medali : Amankan Tiket Porprov 2026
Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Beji, AKP Made Budi mengungkap, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa (25/11), kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah bukti transaksi dan lima lembar foto transaksi. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tandas AKP Made Budi. ***