utama

Pemkot Depok Larang Masyarakat Konsumsi Daging Kucing dan Anjing

Kamis, 27 November 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi kucing (ist)

RADARDEPOK.COM – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, menerbitkan surat imbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025, perihal imbauan pengawasan peredaran daging anjing dan kucing, serta tidak mengonsumsinya di Kota Depok.

Pasalnya, daging anjing yang beredar pada umumnya disebut-sebut berasal dari proses pemotongan yang tidak higienis. Tidak sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan, hingga berpotensi membahayakan kesehatan.

Kemudian, mengonsumsi daging anjing dan kucing juga disebut berisiko menularkan berbagai penyakit dari hewan ke manusia. Seperti salmonellosis, trichinellosis, dan masih banyak lagi penyakit yang dapat mengancam keselamatan manusia.

Baca Juga: Kisah Mustopa, Guru Walikota Depok Supian Suri di SDN Kalimulya 4 : Terkenal Siswa Cerdas, Memiliki Akhlak yang Baik, Sukses Antarkan jadi Walikota

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani menerangkan, penerbitan surat imbauan tersebut merupakan upaya pengawasan Pemkot Depok, terhadap peredaran daging anjing dan kucing di Kota Depok.

“Melalui surat edaran ini, menjadi salah satu langkah kami untuk memperkuat pengawasan di lapangan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan serta mengonsumsi daging anjing dan kucing,” tutur Widyati, Rabu (26/11).

Selain menerbitkan edaran tersebut, Widyati mengungkapkan, DKP3 Kota Depok juga mengirimkan surat kepada organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya unit pelaksana teknis (UPT) pasar di Kota Depok.

“UPT pasar ini kami imbau kepada mereka, untuk melakukan pendataan serta pemantauan terhadap pedagang yang diduga memperjualbelikan daging anjing dan kucing. Pengawasan langsung pun dilakukan di sejumlah pasar tradisional, untuk memastikan tidak ada peredaran daging anjing dan kucing,” tegas Widyati.

Baca Juga: Tokcer! Arung Jeram Depok Borong 14 Medali : Amankan Tiket Porprov 2026

Dalam hal ini DKP3 Kota Depok akan terus melakukan pengawasan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor, ungkap Widyati. Hal ini dilakukan agar praktik perdagangan daging anjing dan kucing dapat dicegah secara optimal.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dan segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas jual beli atau konsumsi daging anjing dan kucing,” ucap Widyati memungkasi. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB