Ade mengungkapkan, kualitas tenaga kerja sebagai kunci daya saing. Tenaga kerja Depok harus siap bersaing agar tidak kalah kualitas dengan pekerja dari luar kota. Pemerintah melalui Disnaker diharapkan memiliki peta kebutuhan keterampilan seluruh perusahaan dan peta sumber daya manusia.
“Yang jelas punya peta kebutuhan skil dari seluruh perusahaan yang ada di Depok, kemudian juga peta sumber daya manusia. Nanti kan akan kelihatan tuh gepnya seberapa besar. Nah disitu intervensi dari dinas. Jadi intervensinya sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan. Jadi tidak melakukan pelatihan yang tidak berguna, datanya harus valid,” ujar Ade.
Ade mengatakan, DPRD akan melakukan evaluasi kebijakan dan pengawasan melalui mekanisme rapat kerja dengan perangkat daerah. Saat ini, fokus utama DPRD masih pada pembahasan APBD, namun setelah itu, pengawasan terhadap kebijakan ketenagakerjaan akan semakin diperkuat.
“Yang jelas, Disnaker harus punya peta perusahaan, penyebab PHK, dan juga memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi,” tandas Ade.
Sebelumnya, Disnaker Kota Depok melansir jika kurun Januari hingga Oktober 2025, ada sebanyak 716 pekerja di Kota Depok terkena imbas PHK. ***