utama

Kenaikan Insentif Guru Belum Bisa di Depok, Begini Perhitungannya

Kamis, 27 November 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi (ist)

RADARDEPOK.COM – Kenaikan insentif guru yang diumumkan Pemerintah Pusat, nampaknya belum bisa berlaku di Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah menegaskan, selama ini insentif guru di Depok sudah mendapat perhatian, terutama bagi guru swasta.

“Kenaikannya tahun sebelumnya Rp150 per guru per bulan, dan tahun 2025 Rp200 per guru per bulan. Untuk tahun 2026 belum ada kenaikan karena ada efisiensi,” ujar Siti kepada Radar Depok, Rabu (25/11).

Terkait pengurangan jam mengajar, Siti mengungkap, masih menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai kurikulum.

“Masih akan ada pembahasan lagi,” ujar Siti.

Baca Juga: Depok Mulai Sensus Ekonomi Pada Mei 2026, Ini Data dan Faktanya

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, menegaskan, pemerintah akan menaikkan insentif bagi guru honorer mulai tahun anggaran 2026. Tunjangan yang sebelumnya Rp300 ribu per bulan bakal naik menjadi Rp400 ribu.

Tak hanya soal insentif, pemerintah pusat juga menyiapkan program pengembangan kompetensi guru secara lebih terstruktur. Salah satunya lewat pemberian kesempatan beasiswa bagi 150.000 guru untuk melanjutkan studi pada 2026.

“Tahun 2026 kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa dibuka untuk 150 ribu guru. Tunjangan guru honorer dinaikkan dari Rp300 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu per bulan,” ujar Muti.

Baca Juga: Kisah Mustopa, Guru Walikota Depok Supian Suri di SDN Kalimulya 4 : Terkenal Siswa Cerdas, Memiliki Akhlak yang Baik, Sukses Antarkan jadi Walikota

Muti menilai, peningkatan kesejahteraan perlu diiringi pembenahan beban kerja. Pemerintah berkomitmen mengurangi tugas administratif yang selama ini dianggap menghambat fokus guru pada proses pembelajaran.

“Tugas administrasi guru dikurangi. Kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam. Ada satu hari belajar guru dalam sepekan,” tegasnya. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB