RADARDEPOK.com – Kantor Cabang BRI Cibinong, angkat bicara terkait ditetapkannya MA sebagai tersangka atas kasud dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana nasabah BRI Cilodong.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Cibinong Kurniawan Setyantoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima RadarDepok.com melalui surel redaksi pada Senin, 15 Desember 2025, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas.
Dalam keterangannya, Kurniawan menyampaikan bahwa kasus uang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI, melalui kantor cabang Cibinong.
Menurut Kurniawan, hal ini merupakan langkah tegas yang diambil BRI sebagai bentuk komitmen menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BUMN itu.
Baca Juga: KTP hingga Akta Hilang Akibat Bencana di Sumatera, Mendagri: Semua Pengurusannya Gratis
“BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentungan hukum yang berlaku,” kata Kurniawan dalam keterangannya.
Kurniawan juga menyampaikan, BRI memberikan apresiasi kepada Kejari Depok yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan, pihaknya telah memberikan tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat fraud.
“BRI senantiasa pro aktif dalam pegungkapan atas kasus-kasus fraud dan menreapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud, serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” imbuh Kurniawan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Depok menetapkan MA sebagai tersangka atas kasus tipikor penyalahgunaan dana nasabah BRI Cilodong pada Selasa, 9 Desember 2025. (9/12).
Pelaku melancarkan aksinya itu sepanjang 2023 hingga 2025 dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengatakan bahwa pelaku melakukan praktik penyalahgunaan wewenang sebagai customer service di BRI Cilodong.
"Temuan itu diperkuat oleh dokumen, jejak transaksi, hingga penyalahgunaan akses sistem perbankan. Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” jelas Barkah.