Dalam modus operandinya, Barkah mengungkapkan, pelaku diduga membuka rekening tabungan atas nama orang lain tanpa diketahui pemilik identitas, lalu pelaku menerbitkan ATM untuk kepentingannya sendiri.
"Aksi itu dilakukan dengan cara membobol user ID milik kepala unit dan teller akses yang seharusnya hanya digunakan untuk persetujuan resmi," jelasnya.
Tak hanya itu, sambung Barkah, rekening-rekening itu kemudian dijadikan rekening penampungan, pusat aliran dana yang dialihkan dari berbagai sumber.
Kemudian, lanjutnya, pelaku diduga melakukan serangkaian overbooking pemindahan dana dari rekening titipan nasabah pinjaman, atau kredit ke rekening penampungan yang ia kendalikan.
“Tersangka tanpa hak menggunakan user ID pejabat kantor BRI, untuk menyetujui transaksi overbooking tersebut. Dana yang masuk kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap Barkah.
Atas perbuatannya, MA dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor.
Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Depok untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Cilodong untuk proses lebih lanjut," tandas Barkah Dwi Hatmoko.***